Kehadiran Bumdesma Diharap Mampu Serap Tenaga Kerja 

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya

Infonusa.co, Tana Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya berharap, dengan hadirnya Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang ada di 9 kecamatan di Kabupaten Paser mampu menyerap tenaga kerja masyarakat desa.

“Dengan terbentuknya Bumdesma kami berharap dalam pelaksanaannya akan semakin meningkatkan kontribusi yang baik kepada desa, terutama dalam hal peningkatan pendapatan asli desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi utamanya di bidang penyediaan lapangan kerja kepada lingkungan masyarakat di desa tersebut,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Kabupaten Paser, kata dia, telah memiliki 9 Bumdesma LKd dari hasil transformasi pengelola dana eks PNPM Mandiri Pedesaan, yang selama ini dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kecamatan. Yaitu Kecamatan Paser Belengkong, Batu Engau, Tanjung Harapan, Kuaro, Long Kali, Long Ikis, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu.

Selama setahun proses transformasi di tahun 2022, berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa, sebanyak 124 Desa dari 9 kecamatan sepakat membentuk Bumdesma.

Katsul Wijaya mendorong agar Bumdesma yang masih belum berkembang untuk segera membuat program-program pengembangan Bumdesma.

Kepada Bumdesma yang sudah maju, diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi kepada Bumdesma lainnya tentang cara, trik, dan strategi, manejemen pengelolaan dan mengembangkan Bumdesma.

“Bumdesma yang belum maju, diharap terus belajar dan membaca peluang-peluang bisnis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” ujarnya.

“Perkembangan bisnis sekarang sudah jauh beriringan dengan teknologi. Ini membantu dan memudahkan kita untuk berkreatifitas dalam mengembangkan Bumdesma. Pandemi sudah kita lalui, seharusnya kita mampu membuka peluang baru untuk bekerja secara cerdas, mengelola usaha milik desa untuk membangkitkan ekonomi dan dunia usaha di masyarakat,” lanjutnya.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan dan Pemeringkatan pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang/jasa badan usaha milik desa/milik bersama, maka ada perubahan terhadap beberapa kebijakan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Regulasi tersebut, akan memberikan peluang lebih besar kepada Bumdes untuk semakin berkreatifitas, lebih inovatif dan lebih jeli melihat kondisi dunia usaha untuk dapat di-implementasikan di Bumdes, supaya dapat lebih berkembang sebagaimana bisnis dan usaha yang dikelola swasta.

Kabupaten Paser memiliki potensi sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan lebih produktif. Daya saing dapat digandakan, sehingga memiliki nilai untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Momentum Peringatan HUT Kecamatan Anggana ke-64 Tahun, Warga Gelar Doa Hingga Makan Bersama
Bangun Kantor Baru, Pemdes Teluk Dalam Berharap Bisa Berikan Kemudahan Untuk Masyarakat
Langkah Konkret Dukung Program FCPF-CF 36 Desa/Kampung di Kaltim Menyerahkan Padiatapa
DPMPD Kaltim Melalui Rakertek Dorong Percepatan Pengakuan MHA
DPMPD Kaltim Lakukan Koordinasi Lintas ODP Untuk Atasi Lima Desa Tertinggal
Manfaatkan Dana Green Carbon, DPMK Berau Gencar Lakukan Pelatihan Pejabat Desa
DPMK Berau Dukung pengembangan Desa Wisata sesuai prinsip-prinsip SDGs Desa.
Stand DPMPD Kaltim di Pindeskel 2023 Jadi Sorotan Pengunjung Hingga Tokoh Motivator Merry Riana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:15 WIB

Momentum Peringatan HUT Kecamatan Anggana ke-64 Tahun, Warga Gelar Doa Hingga Makan Bersama

Minggu, 26 November 2023 - 20:56 WIB

Bangun Kantor Baru, Pemdes Teluk Dalam Berharap Bisa Berikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Kamis, 23 November 2023 - 19:00 WIB

Langkah Konkret Dukung Program FCPF-CF 36 Desa/Kampung di Kaltim Menyerahkan Padiatapa

Selasa, 21 November 2023 - 18:58 WIB

DPMPD Kaltim Melalui Rakertek Dorong Percepatan Pengakuan MHA

Senin, 20 November 2023 - 19:03 WIB

DPMPD Kaltim Lakukan Koordinasi Lintas ODP Untuk Atasi Lima Desa Tertinggal

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB