INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggunakan hasil sertifikasi dan munaqosyah sebagai dasar penentuan penerima insentif guru mengaji melalui program dedikasi Terima Kasih Guru Ngajiku. Skema ini disiapkan agar pemberian insentif mengacu pada kriteria kemampuan yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar, Sunggono, mengatakan proses penilaian dilakukan setelah guru mengaji mengikuti pembinaan atau tahsin di kecamatan masing-masing.
“Jadi, sebelumnya dilakukan tahsin untuk menilai kemampuan baca tulis Al-Qur’an para guru mengaji. Setelah itu, mereka mengikuti munaqosyah dan sertifikasi untuk memastikan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan standar,” ujarnya.
Pengujian tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar Guru Mengaji se-Kukar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Sabtu (17/10/2026). Pada tahap awal, penyelenggara menargetkan sekitar 500 peserta mengikuti pengujian hingga Minggu (18/10/2026), dengan 273 guru mengaji telah mengikuti proses tersebut.
Sunggono menegaskan, hasil penilaian menjadi salah satu dasar untuk memastikan calon penerima insentif memenuhi persyaratan. Dengan mekanisme ini, penentuan penerima diharapkan memiliki kriteria yang jelas.
“Guru-guru yang nantinya mendapatkan insentif akan ditentukan berdasarkan hasil kegiatan ini. Jadi, mereka yang sudah memenuhi persyaratan akan diberikan insentif agar kriterianya jelas dan tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat,” jelasnya.
Besaran insentif yang sementara ditetapkan berada di kisaran Rp250.000 per bulan. Namun, nominal tersebut masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi LPTQ Kukar dan BK Paksi. LPTQ berperan sebagai inisiator, sedangkan BK Paksi membantu mengidentifikasi peserta dan melaksanakan kegiatan bersama LPTQ kecamatan.
Pembinaan sebelumnya telah dimulai di Kecamatan Sangasanga, kemudian dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lainnya. Para sekretaris kecamatan yang juga menjabat sebagai ketua LPTQ di wilayah masing-masing turut memfasilitasi tahsin dan membantu memastikan guru mengaji mengikuti tahapan penilaian.
Menurut Sunggono, tidak ada batasan usia khusus untuk mengikuti program tersebut. Guru mengaji yang masih bersedia mengajar dan memiliki murid tetap berpeluang mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada batasan usia. Sepanjang mereka masih mau mengajar, apalagi selama ini memang sudah memiliki murid mengaji, tentu tetap bisa mengikuti prosesnya,” ungkapnya.
Penyelenggara masih membuka peluang pelaksanaan lanjutan setelah tahap awal, dengan mempertimbangkan kemampuan penyelenggara dan kondisi di lapangan.
Melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar berupaya memberikan dukungan kepada guru mengaji sekaligus menjaga kualitas pembelajaran Al-Qur’an di masyarakat. Proses sertifikasi diharapkan membantu memastikan penyaluran insentif dilakukan berdasarkan persyaratan yang terukur. (Adv/fi)










