INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merancang pelibatan masyarakat sebagai duta layanan untuk memperluas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui pola ini, warga yang telah mengaktifkan IKD diharapkan dapat mengenalkan dan mengajak orang lain memanfaatkan identitas digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan pendekatan tersebut mulai didorong melalui lingkungan Polres Kukar. Anggota kepolisian yang telah mengaktifkan IKD diharapkan dapat membantu menyosialisasikan layanan itu kepada masyarakat di sekitarnya.
“Sekarang sudah hampir semua anggota Polres kita aktivasi IKD-nya. Nantinya, mereka juga diharapkan menjadi agen untuk mengajak warga lainnya agar ikut mengaktifkan IKD,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Iryanto, perluasan aktivasi IKD membutuhkan keterlibatan berbagai unsur agar penyebaran informasi tidak hanya bergantung pada pelayanan langsung petugas Disdukcapil. Masyarakat yang telah menggunakan identitas digital dapat membantu mengenalkan layanan tersebut kepada keluarga, teman, maupun lingkungan tempat tinggalnya.
Selain pendekatan melalui duta masyarakat, Disdukcapil Kukar tengah merancang konsep IKD Plus. Gagasan ini diarahkan agar warga yang telah memiliki IKD nantinya dapat membantu proses aktivasi bagi orang lain tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Namun, konsep tersebut belum diterapkan karena mekanisme pelaksanaannya masih disusun. Aspek keamanan layanan dan perlindungan data pribadi menjadi pertimbangan sebelum skema itu dijalankan.
“Kami ingin nantinya masyarakat juga bisa menjadi duta Dukcapil. Jadi, tidak hanya operator kami yang mengaktifkan IKD, tetapi masyarakat yang sudah memiliki IKD juga bisa membantu teman atau keluarganya. Namun, mekanismenya masih kami rancang agar tetap aman,” jelasnya.
Di sisi lain, Disdukcapil Kukar juga melihat potensi pemanfaatan IKD untuk mendukung integrasi data kependudukan dalam pelayanan publik, termasuk pencocokan data penerima bantuan sosial.
Identitas kependudukan yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membantu proses verifikasi data oleh instansi terkait. Meski demikian, penetapan penerima bantuan tetap memerlukan pemutakhiran data dan pemeriksaan sesuai ketentuan oleh instansi yang berwenang.
Iryanto menegaskan, perluasan aktivasi IKD harus berjalan beriringan dengan kesiapan mekanisme pelayanan dan perlindungan data masyarakat.
“Kami masih mencari pola yang tepat agar program ini bisa terlaksana dengan aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Harapannya, aktivasi IKD semakin luas dan pemanfaatannya dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv/fi)










