infonusa.co, Samarinda – Lanjutan perkara lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi I DPRD Kaltim tagih janji perbaikan.
Dalam penyelesaian perkara ini, sejak pertemuan pertama dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim PT. Lembuswana Perkasa menjanjikan melaksanakan perbaikan longsor, pembangunan pagar untuk pembatas dan reklamasi lubang tambang pertengahan bulan januari ini.
“Kalau kita bicara pertengahan bulan berarti sekitar tanggal 16-17, kita nanti akan lakukan pengecekkan langsung ke lokasi” jelas M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dijumpai awak media.
Galian lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa yang sangat dekat dengan pemukiman menyebabkan banyak kerusakan lingkungan seperti tanah longsor, retakan tanah di pemukiman warga dan menyebabkan sebagian lahan perkebunan warga tergenang air limbah galian.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan mengungkapkan, jarak antara lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa dengan pemukiman warga tidak lebih dari 20 meter, sedangkan dalam regulasi pertambangan minimal 500 meter.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang “Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara”mengatur jarak minimal tepi lubang galian tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.
Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Fraksi Golkar itu mengeluhkan jumlah inspektorat tambang di Kaltim hanya berjumlah 30 orang, hal ini tentunya sangat kurang untuk mengawasi kurang lebih 1400 tambang yang ada di Kaltim.
“Harusnya 30 orang inspektorat setiap Kabupaten agar pengawasan maksimal” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)