Infonusa, Samarinda – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memediasi adanya usulan sari pengurus Yayasan Masjid Nuril Khoir di Jalan Projakal Kecamatan Balikpapan Utara yang memohon hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah didirikan sebagai tempat ibadah.
“Masyarakat meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi,” ujar pimpinan rapat M. Udin saaat diwawancarai awak media, Rabu (31/5/2023).
Ia membeberkan, permohonan hibah sebesar 1.900 meter persegi hanya disetujui 1.015, sebab pihaknya menjelaskan bahwa hamparan lahan lainnya masih dipergunakan oleh Pemprov Kaltim.
Udin menerangkan permohonan masyarakat mengenai hibah lahan itu sebesar 1.900 meter persegi dari hasil Rapat Dengar Pendapatan (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Udin menyebutkan yang disetujui hanya sebesar 1.015 meter persegi, dari besaran itu telah sesuai dengan luasan lahan bangunan Masjid yang telah berdiri.
Udin menuturkan, dari permohonan hibah lahan dengan luasan yang diajukan pihak yayasan telah diproyeksikan untuk beberapa hal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya.
“Akan tetapi lahan yang ada masih digunakan oleh Pemprov Kaltim sehingga permohonan seluas 1.900 meter persegi tak dapat disetujui,” kata Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut masih digunakan tepatnya oleh Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) untuk menaruh unit alat berat.
Kendati demikian, katanya, persoalan mendasar tentang lahan parkir yang meluber ke bada jalan apabila banyaknya umat telah diberikan solusi, Udin mengungkapkan mengenai hal itu nantinya akan dipinjamkan lahan yang berada di sebelah Masjid tersebut.
“Jadi lahan yang dimohonkan kalau dipinjam untuk parkir masih bisa diberikan,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)