Hasil RDP Gabungan, Pemprov Kaltim Setuju Hibahkan Tanah untuk Bangun Tempat Ibadah

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Nurul Khoir Balikpapan Utara. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Masjid Nurul Khoir Balikpapan Utara. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa, Samarinda – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memediasi adanya usulan sari pengurus Yayasan Masjid Nuril Khoir di Jalan Projakal Kecamatan Balikpapan Utara yang memohon hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah didirikan sebagai tempat ibadah.

“Masyarakat meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi,” ujar pimpinan rapat M. Udin saaat diwawancarai awak media, Rabu (31/5/2023).

Ia membeberkan, permohonan hibah sebesar 1.900 meter persegi hanya disetujui 1.015, sebab pihaknya menjelaskan bahwa hamparan lahan lainnya masih dipergunakan oleh Pemprov Kaltim.

Udin menerangkan permohonan masyarakat mengenai hibah lahan itu sebesar 1.900 meter persegi dari hasil Rapat Dengar Pendapatan (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, Udin menyebutkan yang disetujui hanya sebesar 1.015 meter persegi, dari besaran itu telah sesuai dengan luasan lahan bangunan Masjid yang telah berdiri.

Udin menuturkan, dari permohonan hibah lahan dengan luasan yang diajukan pihak yayasan telah diproyeksikan untuk beberapa hal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Akan tetapi lahan yang ada masih digunakan oleh Pemprov Kaltim sehingga permohonan seluas 1.900 meter persegi tak dapat disetujui,” kata Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Ia mengungkapkan, lahan tersebut masih digunakan tepatnya oleh Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) untuk menaruh unit alat berat.

Kendati demikian, katanya, persoalan mendasar tentang lahan parkir yang meluber ke bada  jalan apabila banyaknya umat telah diberikan solusi, Udin mengungkapkan mengenai hal itu nantinya akan dipinjamkan lahan yang berada di sebelah Masjid tersebut.

“Jadi lahan yang dimohonkan kalau dipinjam untuk parkir masih bisa diberikan,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru