Infonusa.co, Samarinda – Rapat Paripurna ke 16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Membahas soal pandangan fraksi fraksi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025.
Usai Rapur tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-sektor alternatif, terutama dari pajak alat berat yang selama ini dinilai belum optimal.
“Upaya kami di Komisi II adalah mendorong peningkatan PAD dari sektor-sektor lain, khususnya pendapatan yang sah. Ke depan, kami akan lebih fokus mengawasi potensi pendapatan dari pajak alat berat,” ujarnya.
Menurut Guntur, selama ini pengawasan terhadap pajak alat berat masih belum maksimal. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk bekerja sama lebih erat dengan Dinas Pendapatan Daerah dan melakukan kunjungan lapangan guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Lebih lanjut, Guntur juga mengapresiasi kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang membebaskan biaya administrasi kendaraan bermotor, yang dinilai mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan perpanjangan maupun balik nama kendaraan.
Namun dibalik apresiasi yang disampaikan, Guntur mencatat adanya kendala administratif, khususnya terkait masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami berharap ada kebijakan khusus bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah dan SAMSAT untuk mengakomodasi warga yang belum memiliki KTP namun tetap ingin memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Terlebih, saat ini sistem NIK sudah terintegrasi secara nasional,” katanya penuh harap.
Guntur juga menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait data KTP yang tidak terbaca saat melakukan pengurusan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), meskipun mereka memiliki dokumen yang sah.
Guntur berharap, ke depan pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak pada masyarakat, agar tidak ada lagi hambatan dalam proses administrasi yang seharusnya bisa disederhanakan. (San/Adv/DPRDKaltim)









