Infonusa co, Samarinda — Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang kuat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di tengah meningkatnya eksploitasi sumber daya alam (SDA) di daerah.
Hal itu disampaikan dalam forum Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang membahas pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (14/07/2025).
Melalui juru bicaranya, Andi Satya Adi Saputra, Fraksi Golkar menilai bahwa raperda ini harus menjadi perangkat yang tegas dan komprehensif dalam menata kembali pola pemanfaatan lingkungan hidup.
Fraksi Golkar menekankan bahwa aturan ini diharapkan mampu menggantikan dua perda sebelumnya yang dianggap belum maksimal mengatasi permasalahan lingkungan di Bumi Etam.
“Raperda ini jangan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diimplementasikan sebagai alat kontrol yang konkret terhadap aktivitas usaha, terutama dalam penerbitan izin yang berkaitan dengan lingkungan,” tegas Andi Satya.
Ia menambahkan, deretan insiden lingkungan seperti pencemaran badan air, kerusakan ekosistem mangrove, deforestasi massif, serta insiden kebocoran pipa migas harus menjadi alarm bahwa pengawasan selama ini belum berjalan optimal.
Lebih jauh, Fraksi Golkar juga menyoroti lemahnya pengelolaan sampah serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Keterbatasan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik dari sisi SDM maupun wewenang penegakan hukum juga dinilai sebagai kendala yang perlu segera dibenahi.
“Sudah saatnya kita memperkuat aspek pencegahan. Pengawasan tidak boleh reaktif, tapi harus menjadi sistem yang bekerja sejak awal agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang,” imbuhnya.
Dengan kehadiran perda baru ini, Fraksi Golkar berharap akan tercipta kerangka kerja yang lebih tegas dan terukur dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (San/Adv/DPRDKaltim)









