Infonusa.co, Samarinda — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, angkat suara terkait dugaan pungutan biaya seragam yang terjadi di SMA Negeri 10 Samarinda. Praktik tersebut dinilai mencederai semangat pemerataan akses pendidikan dan melanggar aturan resmi.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sejumlah wali murid diminta membayar lebih dari Rp2,5 juta untuk keperluan kain dan jahit seragam siswa. Rinciannya mencapai Rp1,4 juta untuk kain dan sekitar Rp1,05 juta untuk biaya menjahit.
“Ini sangat bertolak belakang dengan prinsip pendidikan inklusif yang selama ini kita perjuangkan. Sekolah negeri tidak boleh menjadikan urusan seragam sebagai ladang komersial,” tegas Darlis.
Politisi dari Fraksi PAN itu menekankan bahwa tanggung jawab tetap berada di tangan manajemen sekolah saat ini, meskipun kebijakan tersebut disebut-sebut terjadi di bawah kepemimpinan sebelumnya dan bertempat di area Education Center.
“Pergantian kepala sekolah bukan alasan untuk menghindar dari penyelesaian. Yang menjabat sekarang tetap harus menyelesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Darlis juga menyoroti potensi pelanggaran jika transaksi dilakukan tanpa prosedur resmi atau melibatkan rekening pribadi. Ia mengingatkan agar segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jika memang ada siswa yang tidak mendapatkan seragam setelah membayar, Darlis mendesak agar dana dikembalikan penuh tanpa proses yang mempersulit.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri. Kalau tidak ditangani serius, bisa menimbulkan krisis kepercayaan,” ungkapnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, menurut Darlis, selama ini telah memberi dukungan terhadap pengembangan SMAN 10, termasuk rencana pembangunan fasilitas asrama. Namun, ia menegaskan, dukungan itu tak bisa berjalan jika praktik internal sekolah menyimpang dari etika pelayanan publik.
“Kita ingin sekolah maju, fasilitas lengkap, tapi tata kelola juga harus bersih. Jangan sampai ada praktik yang justru merugikan masyarakat kecil,” imbuhnya.
Untuk itu, pihak DPRD memberi waktu kepada sekolah untuk menyelesaikan persoalan secara internal. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian yang memuaskan, pihaknya tidak segan menggelar pemanggilan resmi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan undang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terbuka,” tegasnya.
Ia pun mengimbau wali murid agar tidak segan melapor jika merasa dirugikan. Komisi IV DPRD Kaltim membuka saluran pengaduan publik dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami siap menampung laporan masyarakat. Jangan takut, semua akan kami proses dengan profesional,” tutupnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









