Infonusa.co, Samarinda – Dalam ispeksi mendadak (sidak) terhadap PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaliantan Timur mendapati sejumlah kejanggalan pada aktivitas pabrik tersebut.
Maka dari itu, DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutim, dan perwakilan PT KSM, pada Senin (28/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mengungkapkan bahwa PT KSM melakukan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kutim tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim maupun Pemerintah Provinsi Kaltim.
Selain itu, perusahaan tersebut diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki sebelum memulai kegiatan konstruksi.
“Hasil sidak dan RDP hari ini memperjelas bahwa PT KSM telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan persoalan administrasi semata, melainkan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Komisi IV juga mengungkapkan, berdasarkan tinjauan lapangan pada 16 April 2025 lalu, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran yang mengkhawatirkan. Atas dasar itu, DPRD Kaltim berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas PT KSM.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Kutim untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana terkait pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas industri tanpa izin resmi.
Sebagai langkah awal, Komisi IV mendesak Pemkab Kutim untuk segera menghentikan seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan PT KSM, baik pembangunan pabrik maupun fasilitas pendukung lainnya.
“Kami minta semua aktivitas dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan,” ihwalnya.
Dengan demikian, langkah yang diambil saat ini untuk memastikan pembangunan di Kutim tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, serta memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan aturan.
(San/Adv/DPRDKaltim)









