Infonusa.co, PPU — Polemik reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencuat ke permukaan. Puluhan warga dari Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, Kecamatan Penajam, beberapa waktu lalu menggelar aksi di Kantor Bupati PPU menuntut kejelasan status lahan mereka yang terdampak pembangunan proyek strategis penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Warga menolak klaim lahan relokasi yang dianggap tumpang tindih, serta mendesak pemerintah daerah mempercepat penyelesaian sertifikasi lahan warga yang telah lama digarap namun belum memiliki kepastian hukum.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, menilai akar persoalan terletak pada lambannya kinerja Badan Bank Tanah, lembaga yang seharusnya bertanggung jawab mengatur pemanfaatan dan redistribusi lahan di wilayah itu.
“Kami sudah beberapa kali mengundang Bank Tanah untuk rapat dengar pendapat, tapi tidak pernah hadir. Tujuan kami sederhana — ingin tahu luas lahan yang mereka kelola, objeknya apa saja, dan bagaimana mekanisme relokasinya. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan. Padahal isu tanah ini sangat sensitif,” tegas Mahyudin, Rabu (17/9/2025).
Ia mengungkapkan, DPRD menerima banyak laporan dari masyarakat terkait relokasi yang tidak jelas. Ada lahan yang diklaim kosong padahal telah digarap petani bertahun-tahun, sementara penerima relokasi justru menempati tanah milik warga lain.
“Kalau dibiarkan, potensi konflik horizontal sangat besar. Penyelesaiannya harus cepat, dan harus berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Mahyudin menilai, Bank Tanah semestinya tidak hanya berfokus pada penyediaan lahan untuk proyek strategis nasional, tetapi juga memastikan aspek keadilan agraria dan perlindungan masyarakat lokal berjalan selaras.
Namun, hingga kini, laporan progres reforma agraria di PPU belum pernah disampaikan ke DPRD.
“Seharusnya mereka melapor secara terbuka berapa luas lahan yang diambil, siapa penerimanya, dan bagaimana mekanisme relokasinya. Tanpa transparansi, masalah ini akan terus berulang,” ujarnya.
DPRD berencana kembali memanggil pihak Bank Tanah untuk meminta penjelasan resmi dan mendorong penyelesaian konflik lahan secepatnya.
“Kami tidak ingin masyarakat terus resah dan harus turun ke jalan untuk menuntut haknya. Negara seharusnya hadir sebelum konflik terjadi,” tutup Mahyudin.(aw/adv/dprd/ppu)









