DPRD PPU Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Ketua Dewan: “Itu Pelanggaran Hak Pekerja”

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Infonusa.co, PPU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV. Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (8/9/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memimpin langsung sidak tersebut bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kunjungan itu, pihak perusahaan akhirnya berjanji mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan.

“Kami sudah minta agar ijazah karyawan segera dikembalikan. Pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti itu,” ujar Raup usai sidak.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Aliansi Gerakan Rakyat Penajam (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD PPU. Aksi tersebut memprotes dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD setelah aksi, diketahui bahwa lebih dari 15 karyawan menjadi korban praktik tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu, namun ijazah mereka belum dikembalikan.

“Padahal tidak ada persoalan utang atau tanggungan lain. Saat kami sidak pun perusahaan menyebut tidak ada alasan khusus. Karena itu kami minta seluruh ijazah segera dikembalikan,” tegas Raup.

Hasil peninjauan menunjukkan, sebagian besar karyawan yang ijazahnya ditahan bekerja di bagian pergudangan. CV. Citra Utama sendiri diketahui merupakan perusahaan distributor asal luar daerah yang beroperasi di wilayah Penajam.

Raup menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menilai tindakan itu melanggar hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Ijazah adalah dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan jaminan hubungan kerja. Justru perusahaan harus melindungi hak-hak karyawannya, bukan membatasi,” tandasnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB