DPRD PPU Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Ketua Dewan: “Itu Pelanggaran Hak Pekerja”

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Infonusa.co, PPU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV. Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (8/9/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memimpin langsung sidak tersebut bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kunjungan itu, pihak perusahaan akhirnya berjanji mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan.

“Kami sudah minta agar ijazah karyawan segera dikembalikan. Pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti itu,” ujar Raup usai sidak.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Aliansi Gerakan Rakyat Penajam (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD PPU. Aksi tersebut memprotes dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD setelah aksi, diketahui bahwa lebih dari 15 karyawan menjadi korban praktik tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu, namun ijazah mereka belum dikembalikan.

“Padahal tidak ada persoalan utang atau tanggungan lain. Saat kami sidak pun perusahaan menyebut tidak ada alasan khusus. Karena itu kami minta seluruh ijazah segera dikembalikan,” tegas Raup.

Hasil peninjauan menunjukkan, sebagian besar karyawan yang ijazahnya ditahan bekerja di bagian pergudangan. CV. Citra Utama sendiri diketahui merupakan perusahaan distributor asal luar daerah yang beroperasi di wilayah Penajam.

Raup menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menilai tindakan itu melanggar hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Ijazah adalah dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan jaminan hubungan kerja. Justru perusahaan harus melindungi hak-hak karyawannya, bukan membatasi,” tandasnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru