DPRD PPU Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Ketua Dewan: “Itu Pelanggaran Hak Pekerja”

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Infonusa.co, PPU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV. Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (8/9/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memimpin langsung sidak tersebut bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kunjungan itu, pihak perusahaan akhirnya berjanji mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan.

“Kami sudah minta agar ijazah karyawan segera dikembalikan. Pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti itu,” ujar Raup usai sidak.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Aliansi Gerakan Rakyat Penajam (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD PPU. Aksi tersebut memprotes dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD setelah aksi, diketahui bahwa lebih dari 15 karyawan menjadi korban praktik tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu, namun ijazah mereka belum dikembalikan.

“Padahal tidak ada persoalan utang atau tanggungan lain. Saat kami sidak pun perusahaan menyebut tidak ada alasan khusus. Karena itu kami minta seluruh ijazah segera dikembalikan,” tegas Raup.

Hasil peninjauan menunjukkan, sebagian besar karyawan yang ijazahnya ditahan bekerja di bagian pergudangan. CV. Citra Utama sendiri diketahui merupakan perusahaan distributor asal luar daerah yang beroperasi di wilayah Penajam.

Raup menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menilai tindakan itu melanggar hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Ijazah adalah dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan jaminan hubungan kerja. Justru perusahaan harus melindungi hak-hak karyawannya, bukan membatasi,” tandasnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​
Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat
Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan
DPRD Samarinda Dorong Penguatan Implementasi Perda P4GN dan Integrasi Edukasi Narkoba di Sekolah
Dukung Program Pesantren Ramah Anak, DPRD Samarinda Minta Kemenag Buat Aturan Jelas
Fasilitas Sport Hub Segiri Belum Buka karena Ada Proyek Tambahan, DPRD Minta PUPR Cepat Selesaikan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:13 WIB

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan

Berita Terbaru