DPRD PPU Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Ketua Dewan: “Itu Pelanggaran Hak Pekerja”

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Infonusa.co, PPU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV. Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (8/9/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memimpin langsung sidak tersebut bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kunjungan itu, pihak perusahaan akhirnya berjanji mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan.

“Kami sudah minta agar ijazah karyawan segera dikembalikan. Pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti itu,” ujar Raup usai sidak.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Aliansi Gerakan Rakyat Penajam (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD PPU. Aksi tersebut memprotes dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD setelah aksi, diketahui bahwa lebih dari 15 karyawan menjadi korban praktik tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu, namun ijazah mereka belum dikembalikan.

“Padahal tidak ada persoalan utang atau tanggungan lain. Saat kami sidak pun perusahaan menyebut tidak ada alasan khusus. Karena itu kami minta seluruh ijazah segera dikembalikan,” tegas Raup.

Hasil peninjauan menunjukkan, sebagian besar karyawan yang ijazahnya ditahan bekerja di bagian pergudangan. CV. Citra Utama sendiri diketahui merupakan perusahaan distributor asal luar daerah yang beroperasi di wilayah Penajam.

Raup menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menilai tindakan itu melanggar hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Ijazah adalah dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan jaminan hubungan kerja. Justru perusahaan harus melindungi hak-hak karyawannya, bukan membatasi,” tandasnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru