Infonusa.co, PPU— Perjuangan panjang tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir. Aspirasi mereka untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan akhirnya kembali mendapat ruang dalam forum resmi DPRD. Kali ini, Komisi I DPRD PPU memastikan akan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pemerintah daerah dan perwakilan tenaga honorer.
Ketua Komisi I, Ishaq Rakhman, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan agenda lanjutan bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebagai langkah konkret untuk memperkuat dukungan terhadap perjuangan honorer.
“Soal daerah yang menjadi acuan kita, dalam waktu dekat akan kita agendakan bersama Banmus. Komisi I bersama pimpinan DPRD akan mendampingi untuk mencari referensi dari daerah lain yang sudah merekrut PPPK secara penuh,” ujar Ishaq, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, beberapa daerah baik di Kalimantan Timur maupun di luar provinsi telah dijadikan rujukan. Sejumlah daerah tersebut bahkan telah menghapus sistem PPPK paruh waktu, dan menggantinya dengan skema penuh waktu yang memberikan jaminan kerja dan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga non-ASN.
“Kita sudah pasang jaringan ke beberapa daerah. Harapannya bisa menjalin komunikasi langsung untuk mendapat gambaran utuh dan menjadi masukan bagi daerah,” tambahnya.
Ishaq menegaskan, langkah ini tidak sekadar simbolik, melainkan bagian dari proses pembelajaran kebijakan yang berbasis data dan praktik baik. Menurutnya, perjuangan THL tidak bisa berhenti pada tataran tuntutan, tetapi perlu disertai strategi kelembagaan agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk mengambil kebijakan.
Menariknya, dalam suasana serius pembahasan itu, Ishaq melontarkan istilah yang lebih humanis untuk menggambarkan harapan para honorer. “Secara pribadi, saya lebih suka menyebutnya PPPK penuh senyum ketimbang penuh waktu. Karena ketika teman-teman THL diangkat penuh waktu, mereka senyum semua. Jadi rasanya lebih pas kalau saya sebut PPPK penuh senyum,” ujarnya disambut tawa sejumlah anggota.
Agenda ini menjadi tindak lanjut konkret dari RDPU sebelumnya, yang mempertemukan honorer, pemerintah daerah, dan seluruh unsur DPRD. Pertemuan itu juga menyoroti pentingnya pembuktian berbasis data agar penataan status tenaga non-ASN tidak menimbulkan beban fiskal baru, sekaligus tetap memberi ruang keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.(aw/adv/dprd/ppu)









