Infonusa.co, PPU– Meningkatnya keluhan masyarakat terhadap maraknya toko modern dan swalayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan banyak warga menyoroti keberadaan toko modern yang terus menjamur, sehingga persoalan ini kini menjadi pembahasan lintas komisi di DPRD.
“Komisi I menangani aspek perizinannya, sedangkan Komisi II membahas dari sisi ekonomi dan perdagangan. Tapi yang menjadi masalah, kita belum punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu. Selama ini hanya ada Peraturan Bupati (Perbub) tahun 2017,” jelas Bijak, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, Perbub lama tersebut memang sudah mencakup aturan mengenai jarak antar toko dan jam operasional. Namun, regulasi itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
“Perbub itu sudah berusia tujuh tahun. Situasi sekarang jelas berbeda, terutama sejak adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membawa banyak arus investasi dan pertumbuhan penduduk di PPU,” ujarnya.
Bijak menilai, regulasi baru sangat dibutuhkan agar pengembangan ekonomi daerah tetap berjalan sehat tanpa mematikan pelaku usaha lokal.
“Kalau kita masih bergantung pada aturan lama, maka ekonomi daerah kita akan stagnan. Sekarang ini masyarakat berbondong-bondong membuka usaha baru karena peluangnya besar,” tambahnya.
Ia juga menyoroti persoalan klasifikasi antara toko modern lokal dan toko modern franchise yang selama ini belum dibedakan secara jelas dalam regulasi.
“Misalnya Pasir Jaya Abadi (PJA) atau Toko Ujung Pandang, dulu mereka toko tradisional yang kini naik kelas menjadi toko modern. Nah, apakah mereka juga harus tunduk pada pembatasan yang sama seperti toko waralaba nasional? Ini yang perlu diatur secara adil,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah PPU segera merumuskan draft Perda baru tentang toko modern yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
“Nanti DPRD siap membahasnya. Perda itu bisa mencakup berbagai hal — mulai dari pembatasan jumlah toko, relaksasi izin, hingga perlakuan berbeda bagi masyarakat lokal yang meng-upgrade tokonya,” ujarnya.
Bijak menegaskan, kebijakan harus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal agar tidak tergerus oleh ekspansi modal besar.
“Toko modern franchise itu umumnya investor dari luar daerah, sedangkan toko modern lokal adalah warga Penajam sendiri yang berkembang. Jadi perlakuannya tidak bisa disamakan. Ini yang harus jadi perhatian dalam Perda baru nanti,” pungkasnya. (aw/adv/dprd/ppu)









