DPRD PPU Dorong Penyusunan Perda Baru Soal Toko Modern, Atur Keadilan bagi Pelaku Lokal

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD PPU Dorong Penyusunan Perda Baru Soal Toko Modern, Atur Keadilan bagi Pelaku Lokal

DPRD PPU Dorong Penyusunan Perda Baru Soal Toko Modern, Atur Keadilan bagi Pelaku Lokal

Infonusa.co, PPU– Meningkatnya keluhan masyarakat terhadap maraknya toko modern dan swalayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan banyak warga menyoroti keberadaan toko modern yang terus menjamur, sehingga persoalan ini kini menjadi pembahasan lintas komisi di DPRD.

“Komisi I menangani aspek perizinannya, sedangkan Komisi II membahas dari sisi ekonomi dan perdagangan. Tapi yang menjadi masalah, kita belum punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu. Selama ini hanya ada Peraturan Bupati (Perbub) tahun 2017,” jelas Bijak, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, Perbub lama tersebut memang sudah mencakup aturan mengenai jarak antar toko dan jam operasional. Namun, regulasi itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

“Perbub itu sudah berusia tujuh tahun. Situasi sekarang jelas berbeda, terutama sejak adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membawa banyak arus investasi dan pertumbuhan penduduk di PPU,” ujarnya.

Bijak menilai, regulasi baru sangat dibutuhkan agar pengembangan ekonomi daerah tetap berjalan sehat tanpa mematikan pelaku usaha lokal.

“Kalau kita masih bergantung pada aturan lama, maka ekonomi daerah kita akan stagnan. Sekarang ini masyarakat berbondong-bondong membuka usaha baru karena peluangnya besar,” tambahnya.

Ia juga menyoroti persoalan klasifikasi antara toko modern lokal dan toko modern franchise yang selama ini belum dibedakan secara jelas dalam regulasi.

“Misalnya Pasir Jaya Abadi (PJA) atau Toko Ujung Pandang, dulu mereka toko tradisional yang kini naik kelas menjadi toko modern. Nah, apakah mereka juga harus tunduk pada pembatasan yang sama seperti toko waralaba nasional? Ini yang perlu diatur secara adil,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah PPU segera merumuskan draft Perda baru tentang toko modern yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

“Nanti DPRD siap membahasnya. Perda itu bisa mencakup berbagai hal — mulai dari pembatasan jumlah toko, relaksasi izin, hingga perlakuan berbeda bagi masyarakat lokal yang meng-upgrade tokonya,” ujarnya.

Bijak menegaskan, kebijakan harus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal agar tidak tergerus oleh ekspansi modal besar.

“Toko modern franchise itu umumnya investor dari luar daerah, sedangkan toko modern lokal adalah warga Penajam sendiri yang berkembang. Jadi perlakuannya tidak bisa disamakan. Ini yang harus jadi perhatian dalam Perda baru nanti,” pungkasnya. (aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru