Infonusa.co, PPU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sepaku segera diambil alih oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Usulan ini diajukan untuk memastikan bahwa gaji dan tunjangan ASN di wilayah tersebut tidak lagi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU), mengingat Kecamatan Sepaku telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Kami meminta agar OIKN mengambil alih seluruh ASN yang bertugas di Kecamatan Sepaku, terutama yang berdomisili di sana, sehingga pembiayaannya bersumber langsung dari anggaran OIKN,” ujar Wakil Ketua II DPRD PPU, Muhammad Andi Yusuf, belum lama ini.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah tidak akan mampu menanggung beban gaji dan tunjangan ASN di Sepaku pasca pemekaran wilayah. Terlebih, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran telah membatasi ruang fiskal daerah dalam melakukan pembiayaan rutin.
“Kalau PPU terus yang membiayai, jelas tidak akan sanggup, apalagi dengan adanya Inpres tentang efisiensi anggaran yang memperketat belanja daerah,” jelasnya.
DPRD PPU juga berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi atau instruksi resmi yang mengatur mekanisme peralihan tanggung jawab pembiayaan ASN dari Pemkab PPU kepada OIKN. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap stabil setelah pemekaran wilayah.
“Kami ingin agar regulasi terkait pengalihan ASN ini segera ditegaskan, supaya tidak menimbulkan beban tambahan bagi keuangan daerah,” pungkas Andi Yusuf.(aw/adv/dprd/ppu)









