DPRD Kukar Terima Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III tahun 2025. (Info Nusa)

Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III tahun 2025. (Info Nusa)

Infonusa.co, Tenggarong – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III tahun 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkab Kukar, Senin (16/6/2025).

Adapun, tujuh raperda tersebut seluruhnya berfokus pada pembentukan desa baru di tujuh kecamatan berbeda.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto, mewakili Bupati Edi Damansyah. Dalam sambutannya, disebutkan bahwa pemekaran desa merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jarak ke pusat pemerintahan yang terlalu jauh telah lama menjadi keluhan masyarakat. Ini menghambat efektivitas pelayanan dan memperlambat peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Ketujuh raperda yang diajukan meliputi Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Menurut Dafip, meski ketujuh desa ini telah masuk dalam program pembentukan perda tahun 2024, namun keterbatasan waktu menyebabkan pembahasan ditunda ke tahun 2025.

“Urgensinya tetap tinggi. Desa-desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati dan telah melewati tahap evaluasi teknis,” katanya.

Kata dia, Pemkab Kukar menilai pembentukan desa baru akan meningkatkan tata kelola pemerintahan, memberdayakan masyarakat secara lebih efektif, serta mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal.

Adapun, beberapa syarat utama yang telah dipenuhi antara lain jumlah penduduk, sarana transportasi, potensi sumber daya, serta kelengkapan peta dan batas wilayah.

“Materi pokok dalam raperda mencakup pengaturan nama desa, luas wilayah, batas administratif, struktur pemerintahan, hingga skema pembiayaan dan pengelolaan aset,” ungkapnya.

Dafip berharap, DPRD Kukar dapat segera membahas dan menyetujui raperda tersebut.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari legislatif agar proses ini berjalan lancar dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” pungkasnya. (Adv/Am)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru