Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III pada Selasa (22/7/2025).
Agenda hari itu adalah penyampaian nota penjelasan dari Pemerintah Kabupaten atas dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Perubahan Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani membuka paripurna dengan menekankan pentingnya perlindungan kesehatan publik melalui kebijakan kawasan tanpa rokok.
“Asap rokok membahayakan kesehatan, kita atur tempat khusus bagi perokok agar tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara anggota dewan, ia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan instrumen vital untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan untuk menyesuaikan dengan perundang-undangan terbaru dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politikus PDIP tersebut menjelaskan, revisi ini akan menyentuh pasal-pasal terkait pajak restoran, rumah makan, dan retribusi yang berdampak besar pada penerimaan fiskal.
“Perbaikan ayat-ayat pajak dan retribusi tidak bertujuan membebani masyarakat, melainkan memastikan kontribusi yang masuk dapat kembali kepada pelaku usaha dan mendukung iklim investasi,” tuturnya.
Nota penjelasan tersebut akan menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut di Pansus, sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Adv)









