Infonusa.co, Tenggarong – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-20, dengan agenda Laporan Badan Anggaran dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (21/7/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa total realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp12,7 triliun atau 88,75 persen dari target yang ditetapkan.
Namun, dia menyoroti, struktur pendapatan masih sangat bergantung pada transfer pusat yang menyumbang 93,16 persen, sementara PAD hanya berkontribusi 6,20 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 0,64 persen.
“Ketergantungan terhadap pendapatan transfer masih tinggi. Ini menjadi catatan penting agar Pemkab melalui Bapenda meningkatkan kinerja PAD, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah,” tegas Johansyah.
Untuk itu, DPRD Kukar merekomendasikan empat strategi peningkatan PAD, yakni Optimalisasi pelayanan pendapatan daerah, Pemanfaatan teknologi informasi, Peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, serta Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam aspek belanja, Johansyah memaparkan, belanja operasi pada 2024 mencapai Rp6,37 triliun (49,8 persen), sementara belanja modal hanya Rp5,31 triliun (41,5 persen).
DPRD menilai komposisi ini belum ideal karena belanja modal seharusnya lebih dominan guna mendukung pembangunan fisik seperti jalan, jaringan, dan irigasi yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Komposisi ini akan dievaluasi. Belanja barang dan jasa perlu direalokasi demi peningkatan infrastruktur strategis,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belanja tidak terduga (BTT) yang tidak terealisasi (nol rupiah) sepanjang tahun 2024, padahal Kukar mengalami 40 kejadian bencana banjir.
“Sistem dan prosedur belanja darurat perlu dibenahi agar penanganan bencana lebih cepat dan responsif,” tegas Johansyah.
Di akhir laporan, Johansyah mengungkapkan bahwa DPRD Kukar turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam pendanaan pembangunan non-APBD, terutama melalui program CSR.
“Pembangunan taman kota dan fasilitas umum melalui CSR sudah cukup efektif. Ke depan, perlu perencanaan yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” timpalnya. (Adv)









