Infonusa.co, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 16.00 WITA.
Agenda utama rapat ini adalah laporan Panitia Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru di Kukar.
Ketujuh desa yang disetujui untuk dimekarkan adalah Jembayan Ilir, Sungai Payang, Loa Duri Seberang, Sumber Rejo, Badak Makmur, Tanjung Berukang, dan Kembang Jangut Ulu.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam mendukung penataan wilayah dan percepatan pelayanan masyarakat.
“Tugas-tugas DPRD harus diselesaikan sesuai jadwal. Hari ini kita sudah menyepakati tujuh Raperda pembentukan desa untuk dilanjutkan prosesnya hingga keluar nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Ia menekankan, pembentukan desa baru merupakan kebutuhan riil di lapangan dan menjadi strategi untuk mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan layanan publik hingga ke tingkat desa.
“Meski nantinya akan berdampak pada pembagian alokasi dana desa, tapi justru dengan adanya desa baru, distribusi dana bisa lebih merata. Ini bentuk komitmen kita untuk pemerataan,” tandasnya.
Setelah pengesahan ini, DPRD Kukar akan melanjutkan proses pengajuan nomor registrasi desa ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur. (Adv)









