Infonusa.co, Tenggarong – Anggota DPRD Kukar Komisi I, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa penanganan sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Desa Loa Raya harus mengedepankan prinsip data, fakta, dan tanggung jawab semua pihak terkait.
Hal ini disampaikan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan warga penggugat, pemerintah desa, instansi teknis, dan perwakilan perusahaan tambang, pada Selasa (8/7/2025).
Dalam RDP tersebut, Desman menyoroti absennya pihak yang dituduh melakukan aktivitas tambang ilegal sebagai kendala serius.
“Hingga kini, pelaku yang disebut-sebut menggunakan lahan tanpa izin tidak hadir. Padahal dokumen perizinan resmi belum ada, yang semakin menguatkan dugaan ilegalitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran pemerintah desa bersifat fasilitatif membantu memediasi dan menyediakan data administrasi, tetapi keputusan akhir harus lahir dari kesepakatan para pihak yang bersengketa.
“Jika musyawarah di tingkat desa tidak mencapai titik temu, kami menyarankan jalur hukum sebagai opsi penyelesaian,” lanjutnya.
Menurut Desman, apabila salah satu pihak yakin berdasar bukti dan aturan, ia harus berani menuntaskan masalah ke ranah peradilan. Sebaliknya, jika terbukti keliru, harus ada langkah nyata untuk memperbaiki kerugian masyarakat yang terdampak.
“Penyelesaian tak bisa hanya di DPRD atau desa saja. Anak tanggung jawab harus diemban oleh mereka yang terlibat langsung,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, kata Politikus PKB ini, Komisi I DPRD Kukar merekomendasikan agar kantor desa dijadikan titik temu formal.
Adapun, warga dan pihak perusahaan diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen terkait sertifikat, IUP, dan pemutakhiran peta paling lambat satu minggu ke depan.
“Tim teknis dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) akan bekerja memverifikasi keabsahan setiap dokumen,” sarannya.
Desman menambahkan, Komisi I akan terus memantau proses identifikasi hingga keputusan final.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan lanjutan, tetapi butuh inisiatif dan keberanian dari perusahaan maupun warga untuk menyerahkan bukti dan duduk bersama,” timpalnya. (Adv)









