Infonusa.co, Tenggarong – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda tanggapan Pemerintah Kabupaten atas pandangan umum fraksi terkait Nota Penjelasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa, Rabu (18/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua III Aini Faridah, dan Sekretaris Daerah Sunggono hadir mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah.
Sunggono menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap usulan pembentukan desa baru.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, dan NasDem yang telah memberikan pandangan umum dan catatan konstruktif,” ujar Sunggono.
Pemerintah juga menanggapi beberapa poin penting secara umum, antara lain pertama, proses pembentukan desa telah sesuai peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kedua, wilayah calon desa tidak berbenturan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Terakhir, aspek masyarakat adat dan hak-haknya telah menjadi pertimbangan dalam perancangan regulasi.
Menurutnya, catatan dan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan konsultasi lanjutan ke instansi pembina dalam penyempurnaan draf raperda.
“Kami berharap, tujuh rancangan peraturan daerah ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah, demi mempercepat pelayanan dan pembangunan desa,” pungkasnya. (Adv)









