Infonusa.co, Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan perwakilan warga Desa Jembayan dengan pihak Pemerintah Desa pada Senin (11/8/2025) di Ruang BANMUS.
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk dugaan pelanggaran sumpah dan janji jabatan.
Dalam rapat, Yani menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki kewajiban untuk merespons keluhan warga sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau melanggar sumpah dan janji, mau tidak mau DPRD bersama pemerintah kabupaten harus menyikapi sesuai permintaan masyarakat. Tapi harapan kita, masalah ini tidak perlu sampai menimbulkan keributan. Kita ingin semua pihak, baik yang pro maupun kontra, bisa duduk bersama dan berdamai,” ujarnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan, aduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui kajian mendalam oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kata dia, pihaknya telah meminta DPMD untuk turun langsung ke lapangan, melakukan evaluasi, serta memverifikasi fakta dan bukti terkait tuduhan yang disampaikan.
“Semua harus dicek secara langsung, tidak boleh sepihak. DPRD tidak boleh memihak, tugas kita mendengarkan semua pihak. Kami minta DPMD turun, melakukan teguran jika perlu, dan memastikan hasil kajian berdasarkan fakta,” tegasnya.
Menurutnya, keluhan masyarakat di antaranya terkait dugaan keberpihakan Kepala Desa kepada kelompok tertentu, kurangnya perhatian terhadap lembaga adat, dan minimnya upaya mengayomi seluruh warga desa tanpa diskriminasi.
“Seorang kepala desa memiliki kewajiban untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang atau kelompok,” tegasnya.
Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran serius dan tidak ada perbaikan meskipun telah diberikan teguran, maka opsi pemberhentian atau pemakzulan kepala desa dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski begitu, Ahmad Yani berharap masalah tidak perlu sampai pada tahap tersebut selama kepala desa mau memperbaiki kinerja dan menjaga netralitas.
“Target kita jelas, karena ini ranah Komisi I, kami minta Komisi I melakukan kajian dan tindak lanjut, termasuk menggelar RDP lanjutan, mengumpulkan bukti, dan mempertemukan pihak-pihak yang berseberangan untuk klarifikasi langsung,” pungkasnya. (Adv)









