Infonusa.co, Tenggarong – Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kukar digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Pemerintah Daerah mengenai tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan desa baru.
Adapun, ketujuh desa yang diajukan yaitu Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Yani menyatakan bahwa Fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan kritis terhadap nota pemerintah dan saat ini menunggu tanggapan resmi dari pihak eksekutif.
Ia menegaskan, jawaban pemerintah menjadi dasar penting untuk melanjutkan ke tahap pembahasan intensif melalui panitia khusus (pansus).
“Setelah pandangan fraksi, tentu kami menunggu bagaimana jawaban dari pemerintah daerah. Karena semua pertanyaan fraksi harus dijawab secara tuntas agar pembahasan bisa dilanjutkan ke tahap pansus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yani juga menekankan urgensi pembentukan desa baru karena ketujuh wilayah tersebut telah berstatus desa persiapan.
Menurutnya, proses pengesahan menjadi desa definitif harus dipercepat agar dapat segera mengakses dana desa dan alokasi anggaran pembangunan lainnya.
Ia menambahkan, keberadaan desa baru bukan sekadar administrasi pemerintahan, tetapi menjadi instrumen penting dalam pembangunan yang inklusif.
“Maju dan berkembangnya suatu daerah itu dilihat dari bagaimana pemerintah bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat hingga ke tingkat desa,” tegasnya.
Yani berharap, agar pembentukan pansus bisa segera dilakukan setelah jawaban resmi dari pemerintah diberikan.
“Dengan pembentukan pansus, pembahasan bisa dipercepat dan harapannya, raperda ini bisa segera disahkan menjadi perda,” tandasnya. (Adv)









