Infonusa.co, Tenggarong – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menegaskan komitmen lembaga legislatif daerah dalam menata pemukiman di sepanjang bantaran sungai.
Pernyataan ini, dia sampaikan saat diwawancarai oleh awak media usai Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kukar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Kamis (19/6/2025).
“Kalau itu sudah diatur oleh undang-undang bahwa pemukiman tidak boleh membelakangi sungai. Seharusnya itu kita tata dengan baik, dan kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam hal ini,” katanya.
Menurut Johansyah, mayoritas kawasan pemukiman di Kukar memang berada di bantaran sungai, wilayah yang rawan banjir dan erosi.
Oleh sebab itu, penegakan regulasi tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga melindungi keselamatan warga.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu melihat kondisi eksisting dan merancang zonasi ulang. Selain mencegah kerusakan lingkungan, upaya ini juga penting untuk menata ruang hidup masyarakat agar lebih aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemukiman bantaran sungai harus melibatkan berbagai pihak. Koordinasi terintegrasi diharapkan mempermudah proses sosialisasi dan penertiban.
“Kami sebagai anggota DPRD berharap pemerintah dan DPRD saling berkoordinasi, berkolaborasi menangani permasalahan ini. Baik dari sisi penganggaran, regulasi, maupun pengawasan lapangan,” ujarnya.
Di samping itu, Johansyah mengingatkan manfaat jangka panjang dari penataan ini, meningkatkan kualitas ruang publik, menciptakan jalur hijau sepanjang sungai, dan membuka potensi ekowisata.
“Dengan penataan yang baik, bantaran sungai bukan hanya aman dari banjir, tapi juga menjadi ruang terbuka publik yang produktif,” tutupnya. (Adv)









