Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa pembebasan lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu.
RDP kedua ini, digelar pada Rabu (9/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Puluhan warga terpaksa menginap di Gedung DPRD sejak Selasa (8/7/2025) untuk menuntut hak mereka yang telah 18 tahun tertunda.
“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Berbagai mediasi, baik di tingkat kabupaten maupun yang difasilitasi PJ Gubernur Kaltim, belum membuahkan hasil,” ungkap Yani.
Politikus PDIP ini menekankan bahwa dasar penundaan pembayaran kompensasi tidak masuk akal, karena perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sendiri tidak menjalankan usahanya di lokasi tersebut.
Menurut dia, area HGU PTPN justru ditanami oleh masyarakat setempat, misalnya karet sementara bukti kegiatan usaha oleh PTPN nyaris tidak ada.
“HGU itu hak negara, dikelola BUMN, namun fungsi dan tanggung jawabnya di lapangan tidak terlihat. Justru hak-hak rakyat yang harus dikorbankan,” kritiknya.
Lebih jauh, Yani menyatakan HGU PTPN yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan bermasalah secara lokasi, sertifikat HGU menyebut Desa Tanjung Limau, sementara sengketa muncul di Desa Sebuntal.
“Ini bertentangan dan tidak rasional dijadikan hambatan. Balai Wilayah Sungai (BWS) sudah siap membayar, tinggal menunggu perintah tim penilai dari BPN,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga yang hingga kini rumah, kebun, dan sawahnya tenggelam karena genangan bendungan, DPRD Kukar memerintahkan BPN untuk menyurati BWS paling lambat satu pekan sejak RDP untuk segera menuntaskan pembayaran kompensasi.
“Secara regulasi, pembebasan lahan ini sudah clear. Jangan dipolitisasi atau diperlambat dengan alasan-alasan administratif,” tegasnya.
Ketua DPRD menekankan, jika masih ada pihak yang menghambat, DPRD akan memanggil kembali semua instansi terkait dan bahkan membawa persoalan ke tingkat lebih tinggi.
“Kami hadir sebagai representasi rakyat, tidak ada kompromi bagi yang menunda-nunda hak warga,” tandasnya. (Adv)









