DPRD Kukar Desak Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Desa Sebuntal untuk Proyek Bendungan Marangkayu

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RPD Komisi I DPRD Kukar bahas sengketa pembebasan lahan masyarakat Desa Sebuntal.

RPD Komisi I DPRD Kukar bahas sengketa pembebasan lahan masyarakat Desa Sebuntal.

Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa pembebasan lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu.

RDP kedua ini, digelar pada Rabu (9/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Puluhan warga terpaksa menginap di Gedung DPRD sejak Selasa (8/7/2025) untuk menuntut hak mereka yang telah 18 tahun tertunda.

“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Berbagai mediasi, baik di tingkat kabupaten maupun yang difasilitasi PJ Gubernur Kaltim, belum membuahkan hasil,” ungkap Yani.

Politikus PDIP ini menekankan bahwa dasar penundaan pembayaran kompensasi tidak masuk akal, karena perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sendiri tidak menjalankan usahanya di lokasi tersebut.

Menurut dia, area HGU PTPN justru ditanami oleh masyarakat setempat, misalnya karet sementara bukti kegiatan usaha oleh PTPN nyaris tidak ada.

“HGU itu hak negara, dikelola BUMN, namun fungsi dan tanggung jawabnya di lapangan tidak terlihat. Justru hak-hak rakyat yang harus dikorbankan,” kritiknya.

Lebih jauh, Yani menyatakan HGU PTPN yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan bermasalah secara lokasi, sertifikat HGU menyebut Desa Tanjung Limau, sementara sengketa muncul di Desa Sebuntal.

“Ini bertentangan dan tidak rasional dijadikan hambatan. Balai Wilayah Sungai (BWS) sudah siap membayar, tinggal menunggu perintah tim penilai dari BPN,” tegasnya.

Menanggapi keluhan warga yang hingga kini rumah, kebun, dan sawahnya tenggelam karena genangan bendungan, DPRD Kukar memerintahkan BPN untuk menyurati BWS paling lambat satu pekan sejak RDP untuk segera menuntaskan pembayaran kompensasi.

“Secara regulasi, pembebasan lahan ini sudah clear. Jangan dipolitisasi atau diperlambat dengan alasan-alasan administratif,” tegasnya.

Ketua DPRD menekankan, jika masih ada pihak yang menghambat, DPRD akan memanggil kembali semua instansi terkait dan bahkan membawa persoalan ke tingkat lebih tinggi.

“Kami hadir sebagai representasi rakyat, tidak ada kompromi bagi yang menunda-nunda hak warga,” tandasnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru