Infonusa.co, Tenggarong – Wandi Anggota DPRD Kukar Daerah Pemilihan IV, dari Komisi I yang membidangi hukum dan ketenagakerjaan, kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan hak tenaga kerja lokal.
Kata dia, keberadaan perusahaan-perusahaan di wilayah Dapil IV harus diiringi dengan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat.
“Kami selalu berjuang untuk masyarakat Dapil IV, dan secara umum Kukar. Harapan kami, perusahaan bisa mengakomodir adik-adik kita, agar mereka tidak kelaparan dan tidak hanya sekadar janji direkrut tapi pada akhirnya tidak terserap,” ujarnya pada Rabu (25/6/2025).
Wandi mengingatkan bahwa Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pemberian kesempatan kerja bagi tenaga lokal sebelum merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Jangan sampai perusahaan hanya menuliskan rekrut tenaga lokal di dokumen, tapi di lapangan malah merekrut dari luar. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia mencatat, masih ada warga setempat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan meski berada di tengah wilayah operasional perusahaan besar. Hal ini menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
“Perusahaan harus transparan dalam kuota penyerapan tenaga kerja lokal, berapa persen alokasi untuk warga desa sekitar, berapa yang di luar wilayah. Itu harus tertuang dalam perjanjian kerja bersama dan dipantau oleh Disnakertrans,” ujarnya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemberdayaan tenaga kerja lokal bukan hanya soal angka penyerapan, melainkan juga peningkatan kompetensi.
“Kami dorong perusahaan mengadakan pelatihan vokasi dan sertifikasi kerja bagi tenaga lokal agar mereka punya daya saing,” pungkasnya. (Adv)









