DPRD Kukar Bahas Penyertaan Aset Amborawang dan Graha 165 ke PT Tunggang Parangan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kukar tentang pengajuan Raperda di luar Propemperda. (Info Nusa)

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kukar tentang pengajuan Raperda di luar Propemperda. (Info Nusa)

Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III, pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut berkaitan dengan Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda) dan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PT Graha 165 Tbk, menjadi penyertaan aset PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pengajuan dua Raperda ini bersifat mendesak dan strategis. Salah satu alasannya adalah karena Pelabuhan Amborawang Laut berada di kawasan yang kini masuk dalam wilayah otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Karena Amborawang Laut sudah masuk wilayah IKN, maka bila tetap dikelola sebagai aset pemkab secara langsung, aset itu berpotensi diambil alih oleh otorita. Satu-satunya solusi agar aset ini bisa dikelola dan menghasilkan, ya harus diserahkan ke PT Tunggang Parangan,” ujarnya.

Politikus PDIP ini menegaskan, bila diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aset tersebut dapat dikembangkan secara bisnis dan memberi manfaat bagi daerah, tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.

Terkait Graha 165, Yani menyebutkan bahwa penyertaan modal awal sebesar Rp12,5 miliar yang diatur dalam Perda Tahun 2013, sudah menghasilkan pengembangan aset yang signifikan.

“Aset Graha 165 yang dulu kita investasikan sebesar Rp12,5 miliar sekarang nilainya bisa mencapai Rp30 hingga Rp40 miliar. Artinya investasi kita tidak rugi, malah berkembang,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan, karena bentuknya penyertaan ke swasta, maka secara aturan kini tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, ke depan pemerintah daerah akan menyertakan kembali aset tersebut melalui perusda agar sesuai dengan regulasi.

“Ini bentuk penyesuaian peraturan. Ke depan pengelolaan akan dialihkan melalui Perusda agar tetap legal dan aset tidak mangkrak,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru