Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III, pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut berkaitan dengan Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda) dan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PT Graha 165 Tbk, menjadi penyertaan aset PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pengajuan dua Raperda ini bersifat mendesak dan strategis. Salah satu alasannya adalah karena Pelabuhan Amborawang Laut berada di kawasan yang kini masuk dalam wilayah otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Karena Amborawang Laut sudah masuk wilayah IKN, maka bila tetap dikelola sebagai aset pemkab secara langsung, aset itu berpotensi diambil alih oleh otorita. Satu-satunya solusi agar aset ini bisa dikelola dan menghasilkan, ya harus diserahkan ke PT Tunggang Parangan,” ujarnya.
Politikus PDIP ini menegaskan, bila diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aset tersebut dapat dikembangkan secara bisnis dan memberi manfaat bagi daerah, tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.
Terkait Graha 165, Yani menyebutkan bahwa penyertaan modal awal sebesar Rp12,5 miliar yang diatur dalam Perda Tahun 2013, sudah menghasilkan pengembangan aset yang signifikan.
“Aset Graha 165 yang dulu kita investasikan sebesar Rp12,5 miliar sekarang nilainya bisa mencapai Rp30 hingga Rp40 miliar. Artinya investasi kita tidak rugi, malah berkembang,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan, karena bentuknya penyertaan ke swasta, maka secara aturan kini tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, ke depan pemerintah daerah akan menyertakan kembali aset tersebut melalui perusda agar sesuai dengan regulasi.
“Ini bentuk penyesuaian peraturan. Ke depan pengelolaan akan dialihkan melalui Perusda agar tetap legal dan aset tidak mangkrak,” pungkasnya. (Adv)









