Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, menyoroti maraknya kendaraan perusahaan maupun pribadi yang beroperasi di wilayah Kaltim namun masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah, seperti pelat B asal DKI Jakarta.
Dirinya juga menekankan pentingnya kendaraan tersebut membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kaltim, guna mempermudah urusan bagi pihak pemerintah dan pihak perusahaan.
Menurut Guntur, kendaraan yang beroperasi di wilayah Kaltim, termasuk milik perusahaan besar, seharusnya melakukan proses balik nama dan mengganti pelat nomor menjadi KT. Hal ini bertujuan agar pajak kendaraan tersebut masuk ke kas daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.
“Jika kendaraan masih menggunakan pelat luar daerah seperti B, maka pajaknya dibayarkan ke Jakarta, padahal kendaraan itu beroperasi dan memanfaatkan jalan-jalan di Kalimantan Timur,” terang Guntur
Dirinya juga menghimbau perusahaan-perusahaan agar secara aktif mengurus perpindahan data kendaraan ke wilayah Kaltim. Guntur menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting, khususnya untuk perbaikan dan pembangunan jalan.
“Kami berharap mereka segera melakukan balik nama kendaraan agar terdaftar dengan pelat KT. Pajak kendaraan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, dan itu akan sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, Guntur juga menyinggung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berjalan, yang menurutnya sangat efektif dalam mendorong masyarakat memperbarui data kendaraan dan melunasi pajak yang menunggak.
“Program pemutihan ini sangat positif karena memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun untuk melunasi pajak tanpa denda. Ini jelas mendorong peningkatan PAD,” tandasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









