DPRD Kaltim Sebut Reklamasi Pasca Tambang Harus Sesuai Kewajiban dan Kebutuhan

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: Ist)

Foto: Anggota DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: Ist)

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin menyebutkan bahwa, reklamasi tambang harus sesuai kewajiban dan kebutuhan masyarakat.

“Reklamasi itu kewajiban, seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” kata M. Udin saat diwawancarai awak mefia.

Untuk diketahui, Void yang dimaksud Udin adalah lubang pasca tamvang yang tidak ditutup kembali dengan material.

Menurut Udin, jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.

“Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” tuturnya saat diwawancarai, Jumat (17/11/2023).

Ia juga mengingatkan, pemanfaatan area bekas tambang tidak boleh menjadi simalakama karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, di Kota Bontang ada void yang ditinggalkan untuk kepentingan masyarakat sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang.  Void tersebut sudah melalui penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” ujar Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Udin kembali mengingatkan supaya perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin, seperti kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.

“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang. Saya dengar-dengar ya, infonya sih belum ada, tapi kami dengar-dengar. Kami minta dinas terkait untuk menyelidiki hal tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait

Reza Fachlevi Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Insentif Para Nakes di Benua Etam
Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Tiyo: Perketat Perizinan Pelihara Binatang Buas
Berikan Himbauan Tentang Kesehatan, Reza: Penerapan PHBS Itu Sangat Penting
Ali Hamdi Meminta Pemprov Kaltim Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perguruan Tinggi di Benua Etam Buka Jurusan Guru SLB
Bantu UMKM, DPRD Kaltim Dorong Bank Kaltimtara Memperluas Program Kredit Bunga Nol Persen
Ketua Komisi II Mendukung Upaya Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
Sigit Wibowo Berharap Program Digitalisasi Desa Bisa Dipercepat oleh Pemerintah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 23:54 WIB

Reza Fachlevi Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Insentif Para Nakes di Benua Etam

Kamis, 23 November 2023 - 23:51 WIB

Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Tiyo: Perketat Perizinan Pelihara Binatang Buas

Kamis, 23 November 2023 - 23:49 WIB

Berikan Himbauan Tentang Kesehatan, Reza: Penerapan PHBS Itu Sangat Penting

Kamis, 23 November 2023 - 23:47 WIB

Ali Hamdi Meminta Pemprov Kaltim Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 23 November 2023 - 23:45 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perguruan Tinggi di Benua Etam Buka Jurusan Guru SLB

Berita Terbaru