DPRD Kaltim Sebut Reklamasi Pasca Tambang Harus Sesuai Kewajiban dan Kebutuhan

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: Ist)

Foto: Anggota DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: Ist)

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin menyebutkan bahwa, reklamasi tambang harus sesuai kewajiban dan kebutuhan masyarakat.

“Reklamasi itu kewajiban, seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” kata M. Udin saat diwawancarai awak mefia.

Untuk diketahui, Void yang dimaksud Udin adalah lubang pasca tamvang yang tidak ditutup kembali dengan material.

Menurut Udin, jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.

“Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” tuturnya saat diwawancarai, Jumat (17/11/2023).

Ia juga mengingatkan, pemanfaatan area bekas tambang tidak boleh menjadi simalakama karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, di Kota Bontang ada void yang ditinggalkan untuk kepentingan masyarakat sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang.  Void tersebut sudah melalui penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” ujar Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Udin kembali mengingatkan supaya perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin, seperti kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.

“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang. Saya dengar-dengar ya, infonya sih belum ada, tapi kami dengar-dengar. Kami minta dinas terkait untuk menyelidiki hal tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Desak Pengelolaan Sungai Diserahkan ke Daerah, Firnadi : “Kaltim Miliki Kapasitas”
Batas Samar, Agusriansyah Sebut Identitas Warga Kampung Sidrap Kian Terombang-ambing
Desa Batuah Terluka, Komisi III DPRD Kaltim Tegas Minta PT BSSR Bertanggung Jawab atas Longsor
Guntur Soroti Optimalisasi Pajak Alat Berat, Hingga Apresiasi Kebijakan Pemprov Kaltim
Apansyah Dorong Pemprov Kaltim Sukseskan Infrastruktur Jalan yang Memadai di Kaltim
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Terkait Longsor di Batuah, Warga Minta Tanggung Jawab Perusahaan
Subandi Soroti Pembangunan Drainase di Samarinda, Dorong Kajian Ilmiah demi Antisipasi Banjir
Akibat Jalan Rusak di Samarinda, Subandi Sarankan Ring Road Sebagai Jalur Kendaraan Besar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:25 WIB

DPRD Kaltim Desak Pengelolaan Sungai Diserahkan ke Daerah, Firnadi : “Kaltim Miliki Kapasitas”

Senin, 2 Juni 2025 - 21:23 WIB

Batas Samar, Agusriansyah Sebut Identitas Warga Kampung Sidrap Kian Terombang-ambing

Senin, 2 Juni 2025 - 21:21 WIB

Desa Batuah Terluka, Komisi III DPRD Kaltim Tegas Minta PT BSSR Bertanggung Jawab atas Longsor

Senin, 2 Juni 2025 - 21:19 WIB

Guntur Soroti Optimalisasi Pajak Alat Berat, Hingga Apresiasi Kebijakan Pemprov Kaltim

Senin, 2 Juni 2025 - 21:17 WIB

Apansyah Dorong Pemprov Kaltim Sukseskan Infrastruktur Jalan yang Memadai di Kaltim

Berita Terbaru