infonusa.co, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk melakukan pengawasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada pada perusahaan di Kaltim.
Reza menerangkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kaltim. Untuk menghindari permasalahan yang rawan perusahaan harus jeli dalam menunaikan kewajibannya atas hak tenaga kerjanya.
“Konflik antar tenaga kerja di Morowali menjadi pelajaran yang sangat penting bagi kita semua, memperingatkan kepada perusahaan agar lebih memperhatikan tenaga kerja lokal dan membatasi tenaga kerja asing,” terang Reza.
Legislator Kaltim itu menghimbau kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pengawasan keberadaan dan penempatan buruh, khususnya untuk perusahaan aktif di Kaltim yang diketahui banyak menggunakan kerja asing (TKA).
Pimpinan Komisi IV DPRD Kaltim itu mengungkapkan, “Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang kami lakukan di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), didapati tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 80 orang yang dipekerjakan dalam pembangunan smelter nikel”.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut administrasi perizinan ketenagakerjaan dan wajib lapor tenaga kerjanya belum dilengkapi.
Menurutnya, jika ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih dalam proses melengkapi prosedur administrasi, seharusnya tidak diperkenankan mempekerjakan TKA sebelum izin dan kelengkapan prosedur dipenuhi.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA baik PT. KFI maupun perusahaan yang lain, kami juga akan mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim,” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim).