Infonusa.co, Samarinda – Dibalik tenangnya aliran Sungai Mahakam, tersimpan harapan yang menghidupi ribuan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, di tengah perannya yang vital sebagai jalur transportasi dan pusat kegiatan ekonomi, pengelolaan sungai itu masih sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnandi Ikhsan, angkat bicara. Dirinya mendorong agar Pemprov Kaltim segera mengambil alih pengelolaan Sungai Mahakam.
Baginya, sudah saatnya daerah diberi ruang lebih luas untuk mengatur sumber daya yang menjadi nadi utama kehidupan masyarakatnya.
“Sungai Mahakam bukan sekadar bentang air, tapi urat nadi ekonomi Kaltim. Pengelolaannya harus berada lebih dekat dengan masyarakat yang menggantungkan hidup padanya,” tegasnya.
Dewan yang kerap disapa Firnadi tersebut meyakini bahwa Kaltim memiliki kapasitas dan komitmen kuat untuk mengelola sungai itu secara langsung, demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan di masa depan.
“Dalam berbagai forum, baik secara resmi oleh pimpinan dewan maupun dalam rapat komisi, kami terus mendorong agar provinsi diberikan peran dalam pengelolaan perairan,” jelasnya.
Berbagai sorotan terhadap sentralisasi pengelolaan oleh pemerintah pusat pun timbul termasuk lembaga legislatif. Mulai dari lambannya pelaksanaan teknis di lapangan serta minimnya kontribusi perekonomian terhadap daerah dari aktivitas perairan tersebut.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi. Kita tidak sedang menantang pusat, tapi justru ingin menunjukkan bahwa daerah juga mampu mengelola dengan baik,” ungkapnya.
Firnandi menegaskan Pemprov Kaltim siap memenuhi semua ketentuan teknis dan administratif, termasuk skema bagi hasil dan kewajiban penyetoran, jika pengelolaan Sungai terpajang di Kaltim itu diserahkan ke daerah.
“Kita siap dalam segala hal, baik dari sisi teknis, sumber daya, maupun pembagian kewenangan. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan perairan harus menjadi agenda yang kita dorong,” tegas Firnadi.
Lebih lanjut, Firnandi mengungkapkan langkah konkret tengah diupayakan lewat penyusunan regulasi daerah sebagai dasar hukum pengalihan kewenangan. Pembahasan awal pun telah dimulai di tubuh internal DPRD, terutama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Rekan-rekan di Bapemperda sudah mulai membahas kemungkinan penyusunan perda tentang pengelolaan jalur sungai. Itu bisa menjadi titik tolak kita dalam negosiasi ke pusat,” bebernya.
Firnadi harap dengan hadirnya regulasi baru terkait pengelolaan alur sungai mahakam dapat memberikan dampak nyata dan Pemprov Kaltim dapat memiliki hak dan wewenang dalam mengelola air sungai mahakam tersebut.
“Kalau sudah ada perdanya, kita bisa bicara lebih tegas soal kewenangan dan hak daerah dalam mengelola perairan seperti Sungai Mahakam,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim).









