Infonusa.co, Samarinda — Provinsi Kalimantan Timur menjadi penyumbang utama penerimaan negara dari sektor pertambangan dan kehutanan. Namun, alih-alih mendapatkan kompensasi yang setimpal, provinsi ini justru tidak menikmati satu rupiah pun dari Dana Bagi Hasil (DBH) untuk dua sektor tersebut.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengkritik keras situasi ini dan menilai perlunya tindakan konkret dari pemerintah pusat.
Ia menyebutkan bahwa selama tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) mencapai Rp 32,68 triliun secara nasional, dengan Kaltim menyumbang lebih dari separuhnya, yakni Rp 18,52 triliun.
“Kontribusi Kaltim begitu besar, tapi tidak ada pembagian hasil untuk daerah penghasil. Ini jelas tidak adil,” tegas Firnadi.
Kondisi serupa terjadi pada sektor kehutanan, di mana PNBP dari Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) nasional tahun lalu mencapai Rp 3,21 triliun, dan Kaltim berkontribusi sekitar Rp 1,9 triliun. Namun, sama seperti sektor tambang, daerah tidak memperoleh DBH dari sektor ini.
Firnadi menekankan bahwa perjuangan Gubernur Kaltim dalam mendorong DBH dari PHT dan PKH harus mendapatkan dukungan penuh, termasuk dari seluruh anggota legislatif.
“Upaya ini bukan sekadar soal fiskal, tapi soal keadilan. Kalau daerah penghasil hanya menjadi penonton, lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan?” katanya.
Ia pun berharap pemerintah pusat segera mengkaji ulang kebijakan distribusi PNBP agar tidak terus menerus terjadi ketimpangan antara pusat dan daerah. Menurutnya, jika Kaltim berhasil mendapatkan hak tersebut, maka akan menjadi preseden penting bagi daerah lain di Indonesia.
“Ini bisa jadi tonggak sejarah baru. Jika DBH itu berhasil diperjuangkan, maka akan membuka jalan bagi provinsi lain yang mengalami hal serupa,” pungkas Firnadi. (San/Adv/DPRDKaltim)









