Infonusa.co, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap menerapkan sistem baru dalam pengelolaan fasilitas GYM umum milik pemerintah.
Meski penggunaan fasilitas tersebut tetap gratis, namun pendataan berbasis keanggotaan akan segera diberlakukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Kasubbag Tata Usaha UPTD Dispora Kaltim, Armen Arbianto, menjelaskan bahwa kebijakan pendataan tersebut akan dikemas dalam bentuk pendaftaran anggota atau penggunaan kartu identifikasi pengguna.
“Fasilitas GYM masih gratis untuk sementara, namun ke depannya akan ada pendataan agar aset Dispora dapat terjaga dengan baik. Kami mempertimbangkan kemungkinan menggunakan kartu anggota atau bentuk identifikasi lainnya,” ujar Armen.
Peningkatan jumlah pengguna dan potensi risiko keselamatan menjadi alasan utama kebijakan ini digulirkan. Armen menekankan pentingnya pengawasan, terutama karena alat-alat berat di GYM memerlukan pemahaman teknis penggunaannya.
Dirinya mengungkapkan kekhawatiran terhadap pengguna berusia muda yang belum cukup paham risiko. “Tanpa pengawasan, anak-anak bisa bermain dan berisiko tertimpa atau terjebak alat berat. Jadi, kami pertimbangkan batasan usia, mungkin 17 tahun ke atas,” jelasnya.
Selain pembatasan usia, peraturan lainnya tengah disusun untuk memastikan kenyamanan bersama. Mulai dari jam operasional, kapasitas maksimal pengguna, hingga larangan membawa anak kecil ke area alat berat akan menjadi bagian dari aturan yang akan disosialisasikan secara bertahap.
Armen menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk menjaga keselamatan pengguna dan menjaga fasilitas tetap berfungsi optimal.
“Kami berharap masyarakat mendukung kebijakan ini. Fasilitas ini milik bersama, jadi mari kita jaga agar manfaatnya bisa terus dirasakan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Penerapan kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dispora Kaltim juga akan segera mengumumkan teknis pendaftaran anggota dan informasi terkait lainnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









