Dinilai Menghambat Realisasi Aspirasi, Ketua Komisi I Minta Pergub No. 49 Direvisi

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, masih ramai digunjing di publik, regulasi ini dinilai menghambat penyaluran bantuan yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu secara tegas meminta Pergub No. 49 Tahun 2020 segera direvisi karena dinilai menghambat realisasi aspirasi rakyat.

“Ya Pergub ini sangat menghambat terhadap proses merealisasikan usulan-usulan rakyat. Terutama usulan bantuan yang bukan berada dalam kewenangan Provinsi,” yngkap Bahar.

Legislator Kaltim ini juga menjelaskan, salah satu poin yang bermasalah dalam Pergub ini adalah ketentuan pembatasan pemberian bantuan keuangan oleh provinsi.

“Di dalam Pergub ini, ada ketentuan minimal alokasi bantuan keuangan. Ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar atau yang sudah direvisi baru-baru ini sudah turun menjadi Rp 1,5 miliar,” jelas Bahar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menerangkan bahwa, sangat sulit memberikan bantuan-bantuan yang nilainya berada di bawah nominal aturan Pergub tersebut.

“Misalnya usulan masyarakat terhadap bantuan perbaikan jalan yang berada pada kisaran Rp 200-300 juta. Itu tidak dapat kami bantu melalui kewenangan provinsi. Karena berbenturan dengan regulasi tersebut,” terang Bahar.

Ia pun berharap pada kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim saat ini, untuk segera merevisi Pergub tersebut. Namun pihaknya juga komitmen akan terus kekeh menyuarakan dan mendorong revisi Pergub tersebut.

“Ya untuk PJ gubernur Pak Akmal Malik kami akan menemui dan mendorong agar Pergub ini segara revisi,” kata Bahar.

Kendati beraikeras, lanjut Bahar, menurutnya tidak jadi masalah ketika Pergub ini tetap berlaku. Namun, yang perlu revisi itu hanya poin batasan bantuan keuangan oleh provinsi yang semulanya Rp 1,5 Miliar itu bisa  menjadi 0.

“Sehingga tidak ada batasan nominal untuk merealisasikan bantuan kepada rakyat,” pungkas Bahar. (MR/ADV/DPRD KALTIM)

Berita Terkait

Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa
Yonavia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Desa Tertinggal di Kutai Barat Lewat Kolaborasi Pemerintah
alan Kubar-Mahulu Rusak Saat Hujan, Yonavia Minta Pemprov Kaltim Segera Tangani
Yonavia Ajak Pemprov Kaltim Tingkatkan Akses Pelatihan dan Permodalan untuk UMKM Perempuan
IKN Percepat Pembangunan di PPU, Yenni Eviliana Apresiasi Komitmen Pemerintah
Fuad Fakhruddin Sebut Kepemimpinan Andi Harun Telah Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Samarinda
Fuad Fakhruddin Sebut Kepemimpinan Andi Harun Telah Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Samarinda
Miliki Latar Belakang Hukum, Jahidin Siap Berkontribusi Susun Regulasi yang Adil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25 WIB

Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:22 WIB

Yonavia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Desa Tertinggal di Kutai Barat Lewat Kolaborasi Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:19 WIB

alan Kubar-Mahulu Rusak Saat Hujan, Yonavia Minta Pemprov Kaltim Segera Tangani

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:16 WIB

Yonavia Ajak Pemprov Kaltim Tingkatkan Akses Pelatihan dan Permodalan untuk UMKM Perempuan

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:14 WIB

IKN Percepat Pembangunan di PPU, Yenni Eviliana Apresiasi Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru