Dinilai Menghambat Realisasi Aspirasi, Ketua Komisi I Minta Pergub No. 49 Direvisi

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, masih ramai digunjing di publik, regulasi ini dinilai menghambat penyaluran bantuan yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu secara tegas meminta Pergub No. 49 Tahun 2020 segera direvisi karena dinilai menghambat realisasi aspirasi rakyat.

“Ya Pergub ini sangat menghambat terhadap proses merealisasikan usulan-usulan rakyat. Terutama usulan bantuan yang bukan berada dalam kewenangan Provinsi,” yngkap Bahar.

Legislator Kaltim ini juga menjelaskan, salah satu poin yang bermasalah dalam Pergub ini adalah ketentuan pembatasan pemberian bantuan keuangan oleh provinsi.

“Di dalam Pergub ini, ada ketentuan minimal alokasi bantuan keuangan. Ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar atau yang sudah direvisi baru-baru ini sudah turun menjadi Rp 1,5 miliar,” jelas Bahar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menerangkan bahwa, sangat sulit memberikan bantuan-bantuan yang nilainya berada di bawah nominal aturan Pergub tersebut.

“Misalnya usulan masyarakat terhadap bantuan perbaikan jalan yang berada pada kisaran Rp 200-300 juta. Itu tidak dapat kami bantu melalui kewenangan provinsi. Karena berbenturan dengan regulasi tersebut,” terang Bahar.

Ia pun berharap pada kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim saat ini, untuk segera merevisi Pergub tersebut. Namun pihaknya juga komitmen akan terus kekeh menyuarakan dan mendorong revisi Pergub tersebut.

“Ya untuk PJ gubernur Pak Akmal Malik kami akan menemui dan mendorong agar Pergub ini segara revisi,” kata Bahar.

Kendati beraikeras, lanjut Bahar, menurutnya tidak jadi masalah ketika Pergub ini tetap berlaku. Namun, yang perlu revisi itu hanya poin batasan bantuan keuangan oleh provinsi yang semulanya Rp 1,5 Miliar itu bisa  menjadi 0.

“Sehingga tidak ada batasan nominal untuk merealisasikan bantuan kepada rakyat,” pungkas Bahar. (MR/ADV/DPRD KALTIM)

Berita Terkait

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah
Darlis Pattalongi Ingatkan Pentingnya Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Pembahasan Kebijakan
Tetapkan RPJMD 2025–2029, Fokus Jadi Penyangga IKN dan Generasi Emas 2045
Capaian Pembangunan Kaltim 2025 Tembus 69 Persen, DPRD Sebut Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci
Komisi III DPRD PPU Dorong Penambahan Armada Angkutan Sampah di Kecamatan Penajam
Pansus LKPj DPRD Kaltim Desak Pemanfaatan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik Pasca Renovasi
DPRD Kaltim Soroti Silpa Rp2,59 Triliun pada APBD 2024, Minta Evaluasi Serius Pemprov
DPRD Kaltim Soroti Krisis Dokter, Dorong Beasiswa Ikatan Dinas dan Layanan Telemedicine
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:22 WIB

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah

Senin, 28 Juli 2025 - 21:36 WIB

Darlis Pattalongi Ingatkan Pentingnya Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Pembahasan Kebijakan

Senin, 28 Juli 2025 - 21:34 WIB

Tetapkan RPJMD 2025–2029, Fokus Jadi Penyangga IKN dan Generasi Emas 2045

Senin, 28 Juli 2025 - 21:27 WIB

Capaian Pembangunan Kaltim 2025 Tembus 69 Persen, DPRD Sebut Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci

Senin, 28 Juli 2025 - 21:10 WIB

Komisi III DPRD PPU Dorong Penambahan Armada Angkutan Sampah di Kecamatan Penajam

Berita Terbaru