Infonusa.co, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Bidang Pencemaran dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, terutama terkait pengawasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik pelaku usaha.
Menurut Deni, Komisi III sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi, mulai dari rumah makan, gerai Mie Gacoan, hotel, hingga beberapa fasilitas industri. Dari hasil sidak tersebut, pihaknya masih menemukan sejumlah IPAL yang belum memenuhi standar maupun belum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan catatan kepada Bidang Pencemaran dan Pengendalian DLH. Saat sidak beberapa waktu lalu, kami melihat masih banyak IPAL yang berada di bawah standar atau belum memenuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Deni juga meminta perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan kepada para pelaku usaha. Denny menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, Mie Gacoan telah melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan kepada DLH pada Juli ini.
Meski demikian, dirinya akan terus memantau realisasi perbaikan tersebut untuk memastikan seluruh rekomendasi benar-benar dijalankan.
“Kami akan meminta pembaruan perkembangan karena ingin memastikan rekomendasi yang kami berikan saat sidak benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Deni menegaskan, sidak yang dilakukan DPRD tidak boleh berhenti sebatas pemberian rekomendasi tanpa ada tindak lanjut. Karena itu, Komisi III akan terus mengawasi kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
“Kami tidak ingin sidak hanya menjadi formalitas. Rekomendasi yang sudah diberikan harus dijalankan oleh pelaku usaha di Kota Samarinda,” tegasnya.
Di sisi lain, dirinya menegaskan bahwa DPRD mendukung pertumbuhan dunia usaha di Samarinda. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan komitmen pelaku usaha dalam mematuhi seluruh regulasi, khususnya terkait pengelolaan lingkungan hidup. (san/adv)









