Infonusa.co, Samarinda – Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), persoalan klasik kembali mengemuka dan berpotensi menjadi penghambat serius.
Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Abdurrahman KA, menyoroti persoalan status kepemilikan jalan di sejumlah daerah yang hingga kini belum jelas, terutama di wilayah penyangga seperti Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak ruas jalan di dua wilayah tersebut yang belum ditetapkan sebagai jalan provinsi, sehingga menyulitkan pemerintah provinsi untuk mengucurkan anggaran secara optimal bagi pembangunan maupun pemeliharaannya.
“Selama status jalan belum jelas, alokasi anggaran tak bisa dimaksimalkan. Ini menghambat percepatan konektivitas, padahal daerah-daerah ini punya peran strategis untuk mendukung IKN,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebut bahkan keterbatasan tersebut menjadi hambatan serius dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur antar-wilayah.
“Kalau status jalan masih tergolong non-provinsi, maka tidak bisa dianggarkan melalui skema APBD provinsi. Akibatnya, perbaikan dan peningkatan jalan tidak bisa maksimal,” jelasnya.
Abdurrahman mengungkapkan, status jalan bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut wewenang penganggaran. Ruas jalan yang belum ditetapkan sebagai jalan provinsi secara otomatis berada di luar tanggung jawab pembiayaan dari Pemprov Kaltim, meskipun peran dan fungsi jalan tersebut sangat vital bagi konektivitas regional.
Situasi ini, lanjut Abdurrahman, memperparah ketimpangan infrastruktur antarwilayah. Padahal, kawasan seperti Paser dan PPU memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga IKN, yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.
“Jalan-jalan penghubung ini punya fungsi penting, apalagi dalam konteks mendukung mobilitas menuju dan dari IKN. Tapi kalau statusnya saja belum jelas, siapa yang akan mengurus perbaikannya?” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, mendesak adanya percepatan peninjauan dan penetapan status jalan oleh pemerintah provinsi dan pusat. Tanpa langkah ini, pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dan penyangga IKN akan terus tertinggal.
“Pemerataan pembangunan tidak bisa dicapai jika infrastruktur dasar seperti jalan saja masih dibatasi oleh status yang belum tuntas. Ini harus menjadi perhatian serius, apalagi kita sedang bicara soal kesiapan daerah menyambut IKN,” pungkas Abdurrahman. (San/Adv/DPRDKaltim)









