Infonusa.co, Samarinda – Sungai Wain merupakan sungai yang mengalir di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan merupakan sungai terpanjang yang bermuara di teluk Balikpapan.
Sungai Wain akhir-akhir ini menjadi sorotan akibat krisis air bersih yang melanda dibeberapa titik wilayah Balikpapan. Keberadaan sungai wain dinilai dapat menjadi pengganti yang krusial bagi masyarakat untuk dapat kembali menikmati air bersih.
Akan tetapi, diketahui sungai wain merupakan sungai yang masuk dalam kawasan hutan lindung yang juga merupakan habitat penting bagi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa kebutuhan air bersih masyarakat tak bisa lagi ditunda. Di sisi lain, ia juga tidak menutup mata terhadap risiko kerusakan lingkungan bila pemanfaatan Sungai Wain dilakukan secara sembrono.
“Masalahnya bukan hanya soal perizinan, tapi bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan dasar warga dan pelestarian habitat alam. Ini jadi dilema serius,” jelasnya.
Menurutnya, seiring pertumbuhan penduduk dan perluasan kota, tekanan terhadap kebutuhan air di Balikpapan terus meningkat. Namun potensi besar Sungai Wain selama ini tertahan oleh statusnya sebagai kawasan konservasi yang memerlukan perlakuan khusus dalam regulasi.
“Sungai Wain bisa jadi solusi jangka panjang. Tapi kita perlu pendekatan lintas sektor untuk mengelola ini secara hati-hati dan ilmiah,” ucap Damayanti.
Damayanti mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan instansi lingkungan hidup mencari mekanisme pemanfaatan terbatas yang tidak merusak fungsi ekosistem hutan.
Ia menekankan pentingnya kebijakan berbasis data dan kajian dampak lingkungan yang mendalam.“Air adalah kebutuhan dasar. Tapi jangan sampai kita menyelesaikan satu krisis dengan menciptakan krisis lainnya. Solusinya harus berkelanjutan,” ihwalnya.
Politisi perempuan tersebut menggap pentingnya sinergi antar pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, terutama dalam hal revisi perizinan dan pengelolaan sumber daya alam yang masuk dalam kawasan lindung.
“Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal arah kebijakan dan keberanian pemerintah dalam menyelesaikan dilema yang kompleks,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









