Bijak Ilhamdani Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Tekankan Transparansi Beban Biaya

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani,

Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani,

Infonusa.co, PPU Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan dukungan terhadap upaya percepatan legalitas tanah yang saat ini dijalankan pemerintah daerah. Ia menyebut sertifikasi tanah merupakan kebutuhan mendesak, baik untuk kepastian hak masyarakat maupun dalam mendukung arah pembangunan daerah ke depan.

“Persoalan lahan tidak bisa dibiarkan berlarut. Legalitas tanah itu fundamental untuk pembangunan dan investasi. Kalau tidak segera dituntaskan, hanya membuang waktu,” ujarnya.

Bijak mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan pemerintah. Namun, ia menilai aspek keterjangkauan biaya masih menjadi kendala bagi sebagian warga. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka jangkauan dan kriteria penerima manfaat program tersebut.

“Pemerintah harus transparan. Apakah program ini benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat atau hanya kelompok tertentu,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan sosialisasi yang lebih intensif, termasuk menjelaskan jika terdapat skema penggratisan sertifikat bagi masyarakat tertentu.

“Kalau memang ada penggratisan, sampaikan secara jelas dan terbuka. Ini penting untuk menghindari salah paham,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bijak turut menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, sektor ini memiliki peluang besar namun pemanfaatannya belum optimal karena beban biaya masih dianggap berat oleh masyarakat.

“BPHTB sebenarnya punya prospek, tapi beban biaya harus dikelola dengan bijak,” tambahnya.

Bijak juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Pemda PPU dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), mengingat PPU berada dalam kawasan penyangga wilayah IKN.

“Momen ini harus dimanfaatkan untuk mensinkronkan kebijakan sertifikasi tanah dengan arah pembangunan IKN ke depan,” tutupnya. (aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru