Infonusa.co, PPU Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan dukungan terhadap upaya percepatan legalitas tanah yang saat ini dijalankan pemerintah daerah. Ia menyebut sertifikasi tanah merupakan kebutuhan mendesak, baik untuk kepastian hak masyarakat maupun dalam mendukung arah pembangunan daerah ke depan.
“Persoalan lahan tidak bisa dibiarkan berlarut. Legalitas tanah itu fundamental untuk pembangunan dan investasi. Kalau tidak segera dituntaskan, hanya membuang waktu,” ujarnya.
Bijak mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan pemerintah. Namun, ia menilai aspek keterjangkauan biaya masih menjadi kendala bagi sebagian warga. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka jangkauan dan kriteria penerima manfaat program tersebut.
“Pemerintah harus transparan. Apakah program ini benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat atau hanya kelompok tertentu,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan sosialisasi yang lebih intensif, termasuk menjelaskan jika terdapat skema penggratisan sertifikat bagi masyarakat tertentu.
“Kalau memang ada penggratisan, sampaikan secara jelas dan terbuka. Ini penting untuk menghindari salah paham,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bijak turut menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, sektor ini memiliki peluang besar namun pemanfaatannya belum optimal karena beban biaya masih dianggap berat oleh masyarakat.
“BPHTB sebenarnya punya prospek, tapi beban biaya harus dikelola dengan bijak,” tambahnya.
Bijak juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Pemda PPU dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), mengingat PPU berada dalam kawasan penyangga wilayah IKN.
“Momen ini harus dimanfaatkan untuk mensinkronkan kebijakan sertifikasi tanah dengan arah pembangunan IKN ke depan,” tutupnya. (aw/adv/dprd/ppu)









