Infonusa.co, Tenggarong – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, mengumumkan telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa.
Adapun, pembentukan Pansus ini resmi diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-10, Rabu (18/6/2025).
“Dalam rapat paripurna kemarin, kita membentuk empat Pansus khusus untuk melaksanakan kerja atas tujuh buah Raperda pemekaran desa yang ada di Kukar,” ujarnya pada Kamis (19/6/2025).
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa struktur Pansus terdiri dari wakil-wakil seluruh fraksi, didukung tim teknis dari Bapemperda dan instansi pemkab terkait.
Kata dia, setiap Pansus akan fokus pada satu hingga dua Raperda, dengan tugas menyempurnakan draf, mengharmonisasikan ketentuan teknis, serta menampung aspirasi masyarakat desa persiapan.
Sebagai Ketua Bapemperda, Johansyah menegaskan target ambisius, menyelesaikan seluruh pembahasan Pansus dalam waktu dua bulan, lalu mengesahkan rancangan tersebut pada bulan ketiga.
“Insya Allah, di akhir tahun 2025, desa-desa hasil pemekaran sudah definitif setelah Perda disahkan,” tegasnya. (Adv)









