infonusa.co, Samarinda – Penyebab banjir terus menjadi perhatian dari seluruh masyarakat, pasalnya pengalihan banjir dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda merupakan landasan dalam setiap pembangunan infrastruktur, sebab pembangunan harus sesuai dengan lahan dengan peruntukannya.
Sedangkan, kata Anhar, persentase tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih sangat kecil dengan angka enam persen. Pada pasal 29 ayat 2, UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan porsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Jangan kaget kalau Samarinda saat ini kerap terjadi banjir karena penggunaan lahan yang tidak sesuai. Seharusnya Samarinda bisa berbenah menjadi kota yang taat terhadap aturan,” ungkapnya.
Disisi lain, hadirnya bangunan tersebut mampu memberikan peluang pekerjaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Tetapi, perlu ada kajian ulang yang berkaitan terhadap penyelamatan lingkungan kota.
“Sebenarnya ada dampak positifnya juga bagi warga, tetapikan kita memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan,” tutupnya. (HN/ADV/Eko).