Infonusa.co, Tenggarong – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/5/2025), Ahmad Yani secara resmi diusulkan sebagai calon Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menggantikan almarhum Junaidi yang wafat pada Desember 2024 lalu.
Usulan tersebut disampaikan setelah melalui mekanisme internal partai dan rapat DPRD yang sah.
Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan mengungkapkan bahwa proses selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan (SK) dari pihak terkait untuk pelantikan Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar definitif hingga akhir masa jabatan pada 2029.
“Agenda pelantikan itu tergantung kapan SK-nya keluar. Yang jelas, usulan ini sudah disampaikan ke Bupati dan kabarnya sudah ditandatangani Bupati,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Menurut Ridha, mekanisme pengusulan Ketua DPRD baru, dimulai dengan surat dari DPC partai politik yang diteruskan ke DPRD Kukar.
Selanjutnya, pengumuman tersebut diteruskan dengan risalah rapat yang kemudian disampaikan oleh Bupati Kukar kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Mekanisme ini melibatkan komunikasi antar lembaga pemerintahan, di mana Bupati sebagai birokrasi di tingkat kabupaten menyampaikan usulan ke Gubernur, bukan langsung ke Gubernur dari DPRD,” tambahnya.
Proses ini memastikan bahwa pergantian ketua DPRD berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan akan segera diproses lebih lanjut setelah pengesahan dari pihak yang berwenang. (Adv)









