Infonusa.co, Tenggarong – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) merupakan indikasi adanya kekurangan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, setiap rupiah yang tertahan sebagai SILPA sejatinya adalah peluang pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat yang terabaikan.
“Adanya SILPA itu artinya ada sesuatu yang harus dibenarkan, harus dikoreksi. Namanya penganggaran itu kan tidak boleh SILPA,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Yani menjelaskan, SILPA timbul ketika anggaran yang sudah direncanakan tidak terserap sepenuhnya.
Ia menegaskan, anggaran yang tidak terlaksana sama saja mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati manfaat program pemerintah.
“Ketika dikatakan SILPA berarti ada anggaran yang tidak terserap, dan itu tidak boleh. Karena kalau tidak dilaksanakan, kesempatan rakyat untuk sejahtera akan kurang,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di DPRD Kukar ini menegaskan bahwa tanggung jawab atas munculnya SILPA bukan hanya di tangan eksekutif, tetapi juga legislatif melalui fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.
Ia mengingatkan, agar semua pihak bekerja dengan jujur dan transparan, tanpa mengakali angka SILPA atau sengaja menahannya untuk kepentingan tertentu.
“SILPA itu tidak boleh diciptakan. Bahkan seharusnya dikurangi atau dihilangkan sama sekali, sehingga kerja-kerja DPR dapat maksimal,” tegasnya.
Kepala lembaga legislatif Kukar itu juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap proyek atau program yang gagal terlaksana, baik karena kendala teknis maupun perhitungan cost benefit yang tidak akurat.
Yani menilai, evaluasi ini penting sebagai bahan pembenahan di tahun anggaran berikutnya, agar SILPA tidak terulang.
“Apalagi kalau jumlahnya besar, mungkin karena pekerjaan gagal atau karena perhitungan tidak sesuai, mohon dikoreksi. Agar tahun ini misalnya tidak ada SILPA lagi,” pungkasnya. (Adv)









