Infonusa.co, Samarinda – Isu penerobosan kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tambang ilegal kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Aktivitas tambang liar yang merusak kawasan konservasi pendidikan itu dinilai tidak hanya mencederai nilai akademik, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan perlunya langkah konkret dan strategis agar persoalan ini tidak terus berlarut.
Dalam pernyataannya, ia mengusulkan dua jalur penyelesaian: penindakan tegas melalui Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku tambang ilegal, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna mengkaji secara menyeluruh aspek perizinan, tata kelola, dan dampak sosial-lingkungan dari aktivitas tambang di wilayah Kaltim.
Agusriansyah menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut masa depan pendidikan, riset, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Kaltim.
“Setelah mendengarkan paparan dari OPD, saya melihat perlu adanya mekanisme yuridis yang tegas, tapi juga momentum untuk membenahi sistem perizinan investasi di daerah ini,” jelasnya.
Agusriansyah mengutarakan bahwa kasus tambang ilegal yang dilakukan di KHDTK menandakan lemahnya sistem dalam perizinan aktivitas tambang.
Menurutnya, pansus harus segera dibentuk untuk menangani permasalahan perizinan tambang secara menyeluruh khususnya kasus KHDTK Unmul yang saat ini tengah dihadapi.
Pansus ini bekerja dalam menelusuri terkait proses perizinan, analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga aspek kesejahteraan masyarakat terdampak.
“Saya sarankan dua pendekatan: penyelesaian kasuistik terhadap KHDTK Unmul dan pansus investasi yang menyasar akar masalah izin dan Amdal. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi Kalimantan Timur,” terangnya.
Langkah penyelamatan KHDTK Unmul kini kian serius. Setelah terbukti adanya penerobosan tambang ilegal, penyelidikan pun meluas. Sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari mahasiswa, pengelola kawasan, hingga pekerja dari Koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri, yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ilegal ini.
Aparat hukum tidak tinggal diam. Pasal 158 Undang-Undang Minerba resmi dijatuhkan sebagai dasar pelanggaran atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Namun, DPRD Kaltim menganggap penindakan hukum saja belum cukup. Komisi IV DPRD Kaltim mendorong adanya valuasi ekonomi atas kerugian yang dialami Unmul. Ini penting sebagai landasan gugatan perdata, agar pelaku tak hanya dihukum, tapi juga bertanggung jawab secara finansial atas kerusakan yang ditimbulkan.
Lebih dari itu, Komisi IV juga mengimbau Pemerintah Provinsi Kaltim untuk turun tangan memberikan perlindungan penuh terhadap kawasan pendidikan seperti KHDTK yang selama ini menjadi laboratorium alam dan ruang riset strategis bagi generasi muda.
Usulan pembentukan Pansus ini diharapkan tak sekadar menjadi alat pengawasan, tapi juga penyelidikan mendalam atas bagaimana praktik tambang bisa masuk begitu jauh ke kawasan yang seharusnya steril dari investasi eksploitasi. (San/Adv/DPRDKaltim)









