Infonusa, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan pemerintah pusat yang mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Agusriansyah Ridwan menganggap, perubahan nomenklatur tersebut hanyalah kosmetik administratif yang tidak menjawab akar persoalan pendidikan di daerah.
“Ganti nama tidak otomatis menyelesaikan persoalan utama, seperti ketidakseimbangan daya tampung sekolah negeri, minimnya infrastruktur pendidikan, dan pola seleksi yang masih menimbulkan polemik,” ujar Agusriansyah.
Ia menyoroti pendekatan teknokratis yang cenderung mengabaikan realitas sosial dan geografis, terutama di daerah-daerah seperti Kaltim. Menurutnya, kebijakan yang mengabaikan aspek keadilan sosial bisa melenceng dari nilai-nilai dasar yang diamanatkan konstitusi.
“Kalau kebijakan justru memperkuat ketimpangan, apalagi berbasis wilayah, maka itu sudah melanggar semangat UUD 1945. Kita tidak bisa hanya diam melihat ini,” tegasnya.
Agusriansyah menjelaskan, banyak daerah di Kalimantan Timur yang masih menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana, hingga lokasi sekolah yang jauh dari pemukiman warga.
“Setiap daerah punya karakteristik dan kendala masing-masing, tetapi semua dipaksa mengikuti satu sistem nasional. Itu tidak adil,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pusat yang tidak mempertimbangkan keberagaman kondisi daerah justru dapat memperlebar ketimpangan. Sebab itu, Agusriansyah mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk proaktif menyusun kebijakan turunan, seperti Peraturan Gubernur atau bahkan Peraturan Daerah, yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
“Kita harus punya mekanisme sendiri yang sesuai kearifan lokal. Jangan terus bergantung pada pusat. Kalau sistem disesuaikan dengan daerah, maka implementasinya akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia juga mengkritik pendekatan birokratis dalam mengatasi masalah daya tampung, seperti menambah rombongan belajar (rombel), tanpa mengukur kesiapan tenaga pengajar atau fasilitas yang tersedia.
Agusriansyah berharap, sistem penerimaan siswa baru ke depan tidak terus menjadi polemik tahunan, melainkan menjadi solusi jangka panjang demi peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Sudah saatnya kita berangkat dari realitas lapangan, bukan hanya angka dan prosedur administratif,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









