Usulkan Penambahan Waktu Masa Kerja, Komisi III: Tinggal Tunggu Fasilitasi Kemendagri

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) usulkan penambahan waktu masa kerja penugasan selama 3 (tiga) bulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Untuk diketahui, dua Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Penambahan waktu masa kerja penugasan ini, karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit. Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan perpanjangan masa kerja penugasan sembari menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menerangkan bahwa fasilitasi Kemendagri ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas ke tingkat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda ini tidak diperpanjang terus-menerus.

“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, penyesuaian, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov melalui Biro Hukum, jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” terang Sutomo Jabir.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, proses fasilitasi diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, karena pihaknya hanya mencabut dua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya.

“Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemetintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lantaran berbenturan dengan Undang-Undang di atasnya,” papar Sutomo Jabir saat diwawancarai awak media, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, ujar Sutomo Jabir, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut.

“Mungkin itu yang membuat lama karena celah itu harus ditelusuri lintas kementerian. Penilaian kita ini kan kementerian mengambil alih tetapi di daerah tidak maksimal mereka melaksanakan pengawasan. Kita berharap sebagian kewenangan itu tetap diberikan ke provinsi, karena kita yang tahu persis situasi dan kondisi di daerah” harapnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Program Seragam Gratis Kukar Disiapkan untuk Bantu Siswa Korban Kebakaran
Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang
Drainase dan Badan Jalan Jadi Fokus Penyelesaian Rehabilitasi Muso Bin Salim
Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Program Seragam Gratis Kukar Disiapkan untuk Bantu Siswa Korban Kebakaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Drainase dan Badan Jalan Jadi Fokus Penyelesaian Rehabilitasi Muso Bin Salim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB