Usulkan Penambahan Waktu Masa Kerja, Komisi III: Tinggal Tunggu Fasilitasi Kemendagri

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) usulkan penambahan waktu masa kerja penugasan selama 3 (tiga) bulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Untuk diketahui, dua Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Penambahan waktu masa kerja penugasan ini, karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit. Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan perpanjangan masa kerja penugasan sembari menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menerangkan bahwa fasilitasi Kemendagri ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas ke tingkat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda ini tidak diperpanjang terus-menerus.

“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, penyesuaian, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov melalui Biro Hukum, jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” terang Sutomo Jabir.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, proses fasilitasi diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, karena pihaknya hanya mencabut dua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya.

“Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemetintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lantaran berbenturan dengan Undang-Undang di atasnya,” papar Sutomo Jabir saat diwawancarai awak media, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, ujar Sutomo Jabir, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut.

“Mungkin itu yang membuat lama karena celah itu harus ditelusuri lintas kementerian. Penilaian kita ini kan kementerian mengambil alih tetapi di daerah tidak maksimal mereka melaksanakan pengawasan. Kita berharap sebagian kewenangan itu tetap diberikan ke provinsi, karena kita yang tahu persis situasi dan kondisi di daerah” harapnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru