Usai Minta Perpanjangan Waktu, Pansus PDRD Targetkan 5 Januari Pembahasan Telah Selesai

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (ist)

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (ist)

Infonusa, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan untuk meneruskan pembahasan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah, selaku pimpinan Pansus ia menegaskan target yang dikejar untuk pembentukan regulasi itu paling lambat sampai 5 Januari 2024 mendatang.

Sapto mengungkapkan setidaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pembentukannya ditarget sampai 5 Januari 2024.

“Artinya paling maksimal kita mempersiapkan hal ini sampai Desember mendatang, maka dari itu kita masih bisa godok dengan waktu yang ada,” ujar Sapto saat diwawancarai awak media, Senin (22/5/2023).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sampai dengan saat ini persentase kerja pansus telah mencapai 40 persen, sehingga dalam waktu dekat usai perpanjangan masa kerja itu pihaknya menyampaikan bakal mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Upaya kami setelah ini mengumpulkan OPD tepatnya akan kami lakukan besok (Selasa 23/5/2023),” sebutnya.

Berkenaan dengan potensi pendapatan yang belum dapat dikelola selama waktu berjalan ini, pihaknya mengungkapkan sekitar ratusan miliar. Bagaimana tidak, ungkap Sapto, beberapa potensi pendapatan daerah yang bisa dikelola namun belum dapat dimanfaatkan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat hingga jasa kapal pandu, sehingga ia optimis setelah aturan yang tengah dibahas ini tuntas, dapat meraup pendapatan daerah yang lumayan besar.

“Makanya dengan terbitnya aturan baru ini kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun
“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN
DPRD PPU Soroti Mandeknya Reforma Agraria, Bank Tanah Dinilai Abai Tanggung Jawab
Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit
Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU
DPRD PPU Dorong Pembongkaran dan Pembangunan Ulang Gedung Perpustakaan SMPN 7 Sotek
DPRD PPU Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Ketua Dewan: “Itu Pelanggaran Hak Pekerja”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Selasa, 30 September 2025 - 21:14 WIB

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Rabu, 17 September 2025 - 21:11 WIB

“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN

Rabu, 17 September 2025 - 21:04 WIB

Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit

Selasa, 16 September 2025 - 21:01 WIB

Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU

Berita Terbaru

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Advertorial

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:14 WIB