Infonusa.co, Samarinda – Persoalan terkait pembayaran ganti rugi atas lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road di Samarinda menjadi perhatian utama, terutama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kesempatan kali ini, Anggota DPRD Kaltim, Jahidin menyebut, sejumlah warga di kawasan Jalan H Nusyirwan Ismail mengungkapkan kekecewaan mereka karena hingga kini, lahan yang digunakan untuk proyek tersebut belum dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
“Keluhan mereka masih dalam tahap proses. Mereka menganggap hak atas tanahnya belum diselesaikan,” ungkap Jahidin.
Untuk menangani pengaduan ini, DPRD Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Saat ini, pihak PUPR sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga.
“Dinas PUPR tengah memproses dokumen yang disampaikan. Kami berharap seluruh tahapan bisa selesai dengan cepat dan tepat,” tambah Jahidin, yang menyatakan pentingnya kelancaran proses verifikasi tersebut.
Lanjut Jahidin, Selain melibatkan PUPR, DPRD Kaltim juga mengadakan diskusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna menyelesaikan sengketa lahan tanpa menghambat proyek pembangunan.
“Kami sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria. Harapannya, penyelesaian masalah ini dapat segera dilakukan sehingga hak masyarakat tidak terabaikan, namun proyek tetap berjalan,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Jahidin menegaskan, pemerintah akan segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi jika dokumen yang diajukan terbukti sah.
“Jika dokumen tersebut sesuai aturan, pemerintah tidak akan mengabaikan hak warga,” tegasnya.
Proyek pembangunan Jalan Ring Road di Samarinda bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan mobilitas di kawasan tersebut.
Diakhir, Jahidin harap sengketa mengenai ganti rugi lahan menjadi hambatan, harus segera dituntaskan agar proyek strategis tersebut dapat berjalan lancar dan masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan haknya.
(Ikhsan/Adv/DPRDKaltim).









