Infonusa.co, Samarinda – Lalu lintas jalan umum di sejumlah wilayah Kalimantan Timur kembali menjadi ladang keluhan publik. Deretan truk-truk tambang bermuatan berat masih bebas melintas, merusak badan jalan, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kondisi ini memicu kemarahan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Guntur.
Dalam pernyataannya, Guntur menyebut penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri sebagai bentuk arogansi korporasi yang mengabaikan hak masyarakat atas akses jalan yang aman, nyaman, dan layak.
“Sudah cukup rakyat menjadi korban. Truk-truk tambang ini tak hanya merusak jalan, tapi merusak rasa keadilan. Negara tak boleh kalah oleh perusahaan yang semena-mena,” ujar Guntur, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, praktik penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah mewajibkan perusahaan tambang membangun jalur hauling sendiri. Namun hingga kini, implementasinya justru diabaikan.
“Yang di atas kertas ada, tapi di lapangan nihil. Ini pembiaran yang disengaja. Kalau dibiarkan terus, publik akan menganggap negara tunduk pada kekuatan modal,” tegasnya.
Guntur menyoroti sejumlah titik rawan seperti Kutai Timur, Berau, hingga Kukar sebagai wilayah yang kerap terdampak aktivitas truk tambang. Ia pun mendorong agar pengawasan tidak lagi sekadar formalitas. Harus ada penindakan tegas.
“Kalau ada pelanggaran, hentikan izinnya. Jangan hanya tegur. Jalan publik bukan milik perusahaan,” katanya.
Ia mendesak keterlibatan aktif instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan juga aparat kepolisian. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga harus dibangun agar pengawasan bisa dilakukan secara sistematis dan langsung menyasar praktik di lapangan.
Lebih lanjut, Guntur mengapresiasi pernyataan tegas Gubernur Kaltim yang menolak penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang. Namun, menurutnya, pernyataan politik saja tidak cukup.
“Kita butuh aksi, bukan hanya reaksi. Kalau gubernur sudah bersuara, maka OPD di bawahnya harus bergerak. Kalau tidak, artinya hanya omong kosong,” tandasnya.
Guntur juga menekankan bahwa kerusakan jalan akibat truk tambang bukan hanya soal teknis infrastruktur, tetapi soal keberpihakan. Apakah negara berdiri di sisi rakyat atau tunduk pada kekuasaan ekonomi.
“Ini bukan sekadar jalan rusak. Ini tentang bagaimana negara hadir atau tidak untuk rakyatnya,” pungkasnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









