Infonusa.co, Balikpapan – Tim Rencana Kerja (Renja) Dewan Perwakilan Rakyat Saerah (DPRD) Kaltim menghelat kegitan rapat kerja (Raker) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Jumat (10/3/2023).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Syarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu dan Rusman Ya’qub, beserta sejumlah anggota Renja yang lain seperti Harun Al Rasyid, Baba, Yusuf Mustafa, Baharuddin Muin dan Jawad Sirajuddin.
Syarkowi menyampaikan, terdapat sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian di dalam rapat, diantaranya usualan kerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dengan DPRD Kaltim.
“Jadi bentuk kerjasamanya MoU (Memorandum of Understanding). Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.
Menurut Sarkowy, hal ini seirama dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat luas, dengan tujuan agar masyarakat mampu meneladani Pancasila dan UUD 1945 dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi kebangsaan yang telah dilaksanakan, pihaknya memaparkan, hasil dari evaluasi lanjutan memperlihatkan hasil yang positif baik dari segi respon masyarakat, maupun dari segi peningkatan pemahaman.
“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf Ranperda agar mendapatkan payung hukum,” paparnya.
Di sisi lain, Baharuddin Demmu, dirinya mendesak pemerintah untuk segera membuat Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sebab, kata Bahar, sejak Peraturan Daerah (Perda) tersebut disahkan sampai sekarang, banyak sekali keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud.
“Karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk bisa membantu,” kata Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kasus yang paling banyak adalah perceraian dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Oleh sebab itu pihaknya mendorong pemerintah untuk menjalin kerjasama dengan LBH.
“Agar tidak ada lagi persoalan baru yang timbul di kemudian hari karena masyarakat kurang oaham surat menyurat. Sangat diperlukan peran LBH untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)