Infonusa.co, Samarinda – Lahan seluas 3,8 hektare yang dulunya menjadi lokasi Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di jantung Kota Balikpapan kembali memantik perdebatan. Letaknya yang strategis menjadikan aset ini rebutan dua pemerintahan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan, yang kini bersilang kepentingan dalam menentukan masa depan kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lokasi itu, menanggapi keluhan masyarakat terkait keterbatasan akses terhadap BBM. Di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan yang pesat, kebutuhan energi kian mendesak.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra yang juga merupakan putra daerah Balikpapan memaklumi usulan tersebut, namun tak lepas dari dinamika tarik-menarik kewenangan dan prioritas pembangunan antara dua level pemerintahan.
“SPBU itu mendesak. Saya memaklumi jika Pemkot mengusulkan itu,” katanya.
Namun di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki pandangan berbeda. Mereka cenderung mendorong pembangunan fasilitas pendidikan, terutama Sekolah Menengah Atas (SMA), yang secara kewenangan memang berada di bawah naungan provinsi.
“Balikpapan ini sangat kekurangan SMA. Itu fakta, dan itu menjadi pertimbangan kuat bagi kami,” ungkap Nurhadi, yang mendukung penuh rencana Pemprov untuk memprioritaskan pembangunan sekolah.
Selain SMA, Nurhadi juga mengusulkan adanya ruang terbuka hijau (RTH) di sebagian lahan tersebut, untuk memberikan manfaat lingkungan sekaligus menjadi ruang publik yang layak bagi masyarakat kota.
Meski lahan eks Puskib secara administratif dikuasai oleh Pemprov Kaltim, Nurhadi menegaskan pentingnya koordinasi lintas pemerintah. “Walau ini kewenangan provinsi, kita tetap harus menghormati pemerintah kota. Harus ada komunikasi,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait pemanfaatan lahan tersebut. Masing-masing pihak masih dalam tahap pembahasan dan penjajakan kepentingan.
Di tengah tarik-menarik ini, masyarakat menanti langkah konkret agar lahan tak kembali terbengkalai sebab di balik perdebatan kewenangan, kebutuhan warga tetap yang utama. (San/Adv/DPRDKaltim)









