Infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons dugaan kasus kredit fiktif yang mencuat di salah satu bank pelat merah yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kasus ini tidak main-main—nilai potensi kerugian negara disebut-sebut menembus angka Rp 200 miliar, memicu keprihatinan mendalam di kalangan legislator.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas sektor perbankan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap manajemen bank yang bersangkutan, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur.
Dengan itu, Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan menjadi ruang klarifikasi terbuka, guna mengurai benang kusut persoalan yang berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
“Kami telah mencermati informasi yang berkembang di masyarakat dan media, termasuk laporan mahasiswa serta sorotan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Komisi II tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kredibilitas lembaga keuangan dan perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Sabaruddin.
sebelum itu, pihaknya, kata dewan yang kerapa disapa Sabaruddin, telah menggelar RDP awal pada 25 Maret 2025 di Balikpapan. Namun, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan teknis dan menyeluruh dari OJK maupun pimpinan bank plat merah yang disebut dalam dugaan Kredit fiktiftersebut.
“Kami menekankan pentingnya kehadiran pimpinan tertinggi bank dalam forum mendatang. Kami tidak menginginkan hanya staf yang hadir karena keputusan penting harus bisa diambil di tempat. Ini persoalan serius, bukan administratif biasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sabaruddin juga mengingatkan bahwa bank plat merah merupakan entitas milik publik yang berada di bawah pengawasan OJK, sehingga harus menunjukkan akuntabilitas penuh.
Menurutnya, klarifikasi terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Maka, saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal ulang untuk pelaksanaan RDP lanjutan yang akan mengundang OJK, pimpinan bank plat merah, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama mengawal proses ini secara transparan dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebelum itu, Kasus serupa juga terjadi di Bank berplat Merah yang ada di Jakarta. Tepat pada 20 Februari 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Kredit fiktif dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 569,4 miliar.
(San/Adv/DPRDKaltim)









