Terkait Kasus Kredit Fiktif, Komisi II DPRD Kaltim Komitmen Tegas Mengawal : Siap Gelar RDP

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons dugaan kasus kredit fiktif yang mencuat di salah satu bank pelat merah yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kasus ini tidak main-main—nilai potensi kerugian negara disebut-sebut menembus angka Rp 200 miliar, memicu keprihatinan mendalam di kalangan legislator.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas sektor perbankan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap manajemen bank yang bersangkutan, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur.

Dengan itu, Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan menjadi ruang klarifikasi terbuka, guna mengurai benang kusut persoalan yang berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

“Kami telah mencermati informasi yang berkembang di masyarakat dan media, termasuk laporan mahasiswa serta sorotan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Komisi II tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kredibilitas lembaga keuangan dan perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Sabaruddin.

sebelum itu, pihaknya, kata dewan yang kerapa disapa Sabaruddin, telah menggelar RDP awal pada 25 Maret 2025 di Balikpapan. Namun, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan teknis dan menyeluruh dari OJK maupun pimpinan bank plat merah yang disebut dalam dugaan Kredit fiktiftersebut.

“Kami menekankan pentingnya kehadiran pimpinan tertinggi bank dalam forum mendatang. Kami tidak menginginkan hanya staf yang hadir karena keputusan penting harus bisa diambil di tempat. Ini persoalan serius, bukan administratif biasa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sabaruddin juga mengingatkan bahwa bank plat merah merupakan entitas milik publik yang berada di bawah pengawasan OJK, sehingga harus menunjukkan akuntabilitas penuh.

Menurutnya, klarifikasi terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Maka, saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal ulang untuk pelaksanaan RDP lanjutan yang akan mengundang OJK, pimpinan bank plat merah, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama mengawal proses ini secara transparan dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebelum itu, Kasus serupa juga terjadi di Bank berplat Merah yang ada di Jakarta. Tepat pada 20 Februari 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Kredit fiktif dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 569,4 miliar.
(San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru